Prosedur pendaftaran merek di Indonesia sendiri sebenarnya cukup mudah. Pertama, melakukan registrasi akun merek.dgip. go.id. Kedua, Â mengajukan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas, melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI.
Ketiga, mengisi seluruh formulir yang tersedia dengan data-data yang relevan, mengunggah data dukung seperti label merek, tanda tangan pemohon (secara digital) termasuk  surat keterangan UMK apabila pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil, serta surat kuasa apabila dimohonkan melalui kuasa hukum sebagaimana yang datur pada ketentuan Pasal, 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Selanjutnya, terhadap permohonan pendaftaran merek akan dilakukan tahap-tahap pemeriksaan berupa pemeriksaan formalitas; pengumuman; dan pemeriksaan substantif. Jika pada tahap pemeriksaan substantif ini permohonan pendaftaran merek diputus daftar, akan diterbitkan sertifikat.
Namun, apabila diputus tolak, akan diterbitkan surat usul tolak yang akan dikirim ke pemohon atau kuasanya dan pemohon atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Sementara untuk merek yang terdaftar dapat diperpanjang dalam jangka waktu enam bulan sebelum dan sesudah masa pelindunganmereknya berakhir.
Hal-hal yang harus diperhatikan agar merek yang didaftarkan tidak ditolak oleh DJKI adalah suatu permohonan merek diharuskan untuk tidak memenuhi hal-hal sebagaimana diatur dalamPasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Â
Disamping itu, bagi pemohon pendaftaran Merek sebelum melakukan pendaftaran Merek, pemohon dapat melakukan pengecekan melalui e-PDKI (https://pdkiindonesia.dgip.go.id/) terlebih dahulu untuk mengetahui apakah merek yang akan didaftarkan sudah terdaftar atau belum di DJKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H