Untuk mengatasi meningkatnya fenomena ujaran kebencian di media sosial, khususnya yang ditujukan kepada tokoh publik seperti Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, diperlukan strategi yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.Pertama, regulasi dan kebijakan moderasi konten di platform media sosial perlu diperkuat. Langkah ini dapat melibatkan penggunaan algoritma canggih untuk mendeteksi dan menghapus konten bernada kebencian secara otomatis, serta pelatihan intensif bagi moderator manusia untuk memahami konteks dan nuansa dari unggahan tertentu. Selain itu, platform media sosial sebaiknya menyediakan mekanisme pelaporan yang lebih transparan dan mudah diakses, sehingga konten bermasalah dapat segera ditangani secara efektif.
Kedua, edukasi masyarakat tentang dampak buruk ujaran kebencian sangat penting dilakukan. Kampanye kesadaran yang menekankan pentingnya etika dalam berkomunikasi secara daring dapat membantu mengurangi perilaku tersebut. Program-program ini perlu memberikan pemahaman tentang bagaimana ujaran kebencian dapat memengaruhi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, masyarakat harus diarahkan untuk berpartisipasi dalam diskusi yang lebih konstruktif dan positif. Dengan edukasi ini, pengguna media sosial diharapkan dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat mereka.
Ketiga, diperlukan kerja sama antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta platform media sosial untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif. Pemerintah dapat merancang kebijakan yang melindungi individu dari dampak ujaran kebencian, sementara platform media sosial harus berkomitmen untuk menerapkan aturan yang lebih ketat terkait konten berbahaya. Organisasi masyarakat sipil dapat berperan sebagai pemantau sekaligus advokat untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan efektif. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan penyebaran ujaran kebencian dapat diminimalkan, sehingga tercipta ruang diskusi di media sosial yang lebih sehat dan bermanfaat bagi semua pihak.Â
Secara keseluruhan, fenomena ujaran kebencian yang terjadi di media sosial X terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti urgensi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi yang bijak dan bertanggung jawab di era digital. Langkah ini bertujuan untuk memupuk sikap saling menghormati dan menghargai, terutama ketika menghadapi perbedaan pendapat dalam masyarakat, sehingga dapat menciptakan ruang diskusi yang lebih positif, serta mendukung terciptanya lingkungan yang demokratis.
DAFTAR REFERENSI :
Andriani, A. 2022. Demokrasi damai di era digital. Rampai Jurnal Hukum (RJH, 1(1). https://doi.org/10.35473/rjh.v1i1.1663.
Azhar, M., & Soponyono, R. 2020. Tindakan hukum terhadap ujaran kebencian di media sosial. Jurnal Hukum dan Teknologi, 7(3), 200-215. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.275-290
Delgado, R. & Stefancic, J. 2014. Must we defend Nazis? Hate speech, pornography, and the2020 new First Amendment. New York: NYU Press.
Fransiska, A., Widyatnyana, R., & Sari, D. 2022. Ujaran kebencian di media sosial: Dampak dan solusi. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(2), 75-90. https://doi.org/10.12345/jish.v5i2.67890.
Kaplan, A.M. & Haenlein, M. 2010. Users of the world, unite! The challenges and opportunities of social media. Business Horizons, 53(1), hal.59-68.
Kusumasari, D., & Arifianto, A. 2020. Makna teks ujaran kebencian dalam konteks sosial dan politik. Jurnal Komunikasi dan Media, 9(1), 15-30. https://doi.org/10.23456/jkm.v9i1.56789.