Mohon tunggu...
Syoffy Erneliza Agustin
Syoffy Erneliza Agustin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Ujaran Kebencian terhadap Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran di Media Sosial X

30 November 2024   15:40 Diperbarui: 30 November 2024   15:40 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ujaran Kebencian Terhadap Wakil Presiden di Media Sosial X (Sumber: www.x.com)

Teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang pesat sehingga mengubah cara berkomunikasi yang sebelumnya terhalang oleh jarak dan waktu menjadi lebih mudah dan efisien. Kehadiran smartphone beserta koneksi internet memberikan peluang yang luas bagi masyarakat untuk menggunakan platform jejaring digital di dunia maya atau biasa dikenal sebagai media sosial. Secara umum, media sosial merupakan sekumpulan aplikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi melalui internet. Media sosial memiliki peranan penting dalam memfasilitasi pertukaran informasi di dalam masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya komunitas virtual yang memungkinkan orang-orang dengan kesamaan minat dan tujuan untuk terhubung serta saling memberi dukungan antara satu dengan yang lain. Hal ini membuka peluang diskusi secara terbuka dan kerja sama yang dapat meningkatkan kesadaran sosial dan menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. Dalam konteks ini, media sosial tidak hanya berperan sebagai wadah berkomunikasi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi individu maupun kelompok untuk mengutarakan pendapat serta mengadvokasi isu-isu yang dianggap penting.

Perkembangan media sosial sebagai ruang interaksi digital telah membawa berbagai dampak, termasuk munculnya ujaran kebencian (hate speech). Secara umum, ujaran kebencian didefinisikan sebagai bentuk pernyataan yang menyerang, merendahkan atau mencemarkan nama baik individu maupun golongan tertentu berdasarkan suku, agama, ras, orientasi seksual dan lain sebagainya. Ujaran kebencian biasanya ditandai dengan penggunaan bahasa yang kasar, penghinaan penghinaan personal serta penyampaian informasi palsu untuk menggiring opini negatif publik. Fenomena ini menjadi salah satu tantangan besar dalam era kebebasan berpendapat, terutama ketika pengguna media sosial tidak disertai tanggung jawab dalam mengekspresikan opini. Dalam konteks politik, ujaran kebencian kerap diarahkan kepada tokoh-tokoh publik seperti presiden dan wakil presiden. Media sosial X sebagai salah satu platform populer, sering menjadi tempat penyebaran ujaran kebencian ini. Fitur yang memungkinkan pengguna menyampaikan opini secara terbuka kadang dimanfaatkan secara negatif. Kelemahan dalam kebijakan moderasi konten juga membuka peluang bagi ujaran kebencian untuk berkembang. Hal ini terlihat jelas pada kasus Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, yang menjadi target ujaran kebencian akibat ketidakpuasan sebagian kelompok masyarakat.

Ujaran kebencian di media sosial X sering kali bersifat personal dan emosional, meliputi penghinaan, pemfitnahan, dan provokasi. Sebagai contoh, beberapa postingan dan komentar yang telah teridentifikasi menggunakan istilah-istilah seperti "pemimpin karbitan" atau "anak haram konstitusi" yang ditujukan secara jelas kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tujuan untuk merendahkannya beserta keluarganya. Penyebaran ujaran kebencian ini pun semakin meluas dikarenakan adanya sifat anonimitas yang ditawarkan oleh platform media sosial, sehingga siapapun menyuarakan pendapatnya secara bebas tanpa mengkhawatirkan keamanan identitas aslinya.

Kasus serupa terlihat pada sebuah postingan yang dengan jelas menyerang Presiden Prabowo Subianto menggunakan bahasa kasar, termasuk kata "f**k" (singkatan dari "fuck"), yang memiliki konotasi penghinaan dan kemarahan. Postingan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo secara pribadi, tetapi juga menyertakan ejekan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap memiliki hubungan dengannya. Ungkapan kebencian dalam unggahan ini menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan bernada merendahkan. Hal ini berpotensi memberikan dampak negatif, baik secara psikologis maupun pada citra pihak-pihak yang menjadi target ujaran kebencian tersebut.

Selain itu, terdapat kasus lain berupa postingan dari akun tertentu menggunakan istilah seperti "GOBLOK" untuk merujuk pada Presiden Prabowo Subianto. Postingan ini mencerminkan luapan emosi tanpa adanya argumen atau bukti yang mendukung. Pernyataan tersebut lebih mengarah pada penghinaan pribadi daripada kritik yang bersifat membangun. Tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar aturan hukum di Indonesia, di antaranya ketentuan dalam undang-undang yang mengatur perihal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta hukum pidana terkait penghinaan terhadap pejabat publik. Selain itu, ujaran kebencian seperti ini dapat memicu perpecahan di masyarakat dengan memperdalam polarisasi di antara kelompok-kelompok yang berbeda pendapat.

Adapun bentuk-bentuk ujaran kebencian di media sosial sebagai berikut:

1.   Penghinaan

Penghinaan adalah perbuatan yang menjelekkan dan menghina orang lain baik dari aspek fisik, verbal, dan lain sebagainya. Contohnya menggunakan kata "goblok" yang menghina Prabowo dan Gibran.

2.  Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik merupakan tindakan merusak reputasi seseorang dengan menyampaikan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta, sehingga berpotensi merugikan pihak yang menjadi target pernyataan tersebut. Contohnya adalah tuduhan terhadap Gibran sebagai "karbitan" dan "anak haram konstitusi."

3.  Penistaan

Penistaan adalah tindakan atau ucapan yang dianggap menghina dan merendahkan seseorang. Dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tindakan ini sering kali diwujudkan melalui penghinaan bersifat pribadi. Misalnya, sebutan "pemimpin karbitan" yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran merupakan bentuk penistaan yang tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga menanamkan pandangan negatif di kalangan masyarakat.

4.  Perbuatan tidak menyenangkan

Perbuatan ini mengganggu kenyamanan orang lain atau kelompok sehingga dianggap sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sering kali menciptakan suasana yang tidak nyaman bagi pendukung mereka dan masyarakat umum. Misalnya, komentar-komentar yang bersifat provokatif dan menghina dapat memicu ketegangan sosial dan perselisihan di dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun