Pengakuan pemerintah, guru memenuhi syarat sebagai pengajar profesional, wajib lulusan S-1/D-4 dan pendidikan profesi guru (PPG) untuk kompetensinya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti PPG. Di luar ketentuan UU tersebut, seorang Guru wajib cerdas IQ, EQ, SQ. Pelatih=Guru, lho?
(Supartono JW.12092024)
Apakah generasi emas 2045 yang dicitakan oleh Pemerintah Indonesia hanya akan menjadi mimpi di siang bolong? Sekadar utopia, yaitu "sesuatu" yang sempurna, yang hanya ada dalam bayangan (khayalan) dan sulit atau tidak mungkin diwujudkan dalam kenyataan.
Tentunya, bicara generasi emas itu, tidak dapat dipilah-pilah. Tetapi berlaku di semua bidang dan lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Generasi emas 2045, utopia?
Bicara generasi emas, maka dari kehidupan berbangsa dan bernegara hingga Indonesia berusia 79 tahun, lihatlah sektor pendidikan kita.
Indonesia merdeka pada tahun 1945. Di tahun 2024 sudah berusia 79 tahun. Mimpi generasi emas dicanangkan tahun 2045. Artinya, tersisa waktu 21 tahun lagi.
Apakah bukan utopia namanya, bila yang 79 tahun sudah dilalui, sektor pendidikan masih terpuruk. Anggaran besar untuk pendidikan, apakah yang diserap benar-benar untuk pendidikan. Jawabnya, tidak. Anggaran pendidikan, selama ini hanya untuk bancakan, meski dibuat aturan penggunaan yang jelas. Siapa yang membuat aturan? Ternyata bukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tetapi bunyinya, anggaran untuk pendidikan dari APBN 20 persen.
Apakah waktu 21 tahun bukan hal yang mustahil bagi pemerintah melahirkan guru-guru yang profesional untuk menyiapkan generasi emas 2045 dan kejayaan Indonesia di masa mendatang? Jawabnya, sepertinya, mimpi.
Sertifikasi formalitas, uang
Saya kutip dari Kompad.id (25/5/2024) Sekolah-sekolah mengalami kekurangan guru bersertifikat pendidik yang disyaratkan pemerintah sebagai guru profesional. Jumlah guru bersertifikat pendidik justru semakin menurun akibat minimnya lulusan pendidikan profesi guru dari perguruan tinggi.
Sertifikat pendidik tersebut dibutuhkan sebagai pengakuan pemerintah bahwa guru memenuhi syarat sebagai pengajar profesional, yakni lulusan S-1/D-4 dan pendidikan profesi guru (PPG).