Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ingat-Ingat! 1 Juli 2024, NIK = NPWP

28 Juni 2024   21:39 Diperbarui: 28 Juni 2024   22:03 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ingat-ingat,"Terhitung sejak Senin, tanggal 1 Juli 2024 ... pihak lain ... harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud."

Tersebut adalah bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, yang dikutip berbagai media pada Selasa (25/6/2024).

Adapun pihak lain yang dimaksud dalam penggalan adalah penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara, layanan administrasi dari pihak lain yang dimaksud dalam beleid, terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Berikutnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP), serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Namun, dalam penggalan Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, juga disebutkan bahwa:

"Direktur jenderal pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu ... kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud."

Sudah mundur

Sejatinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit, awalnya akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Namun, terkait berbagai hal, termasuk sosialisasi, maka pemberlakukaannya mundur menjadi 1 Juli 2024. Berbagai hal itu di antaranya:

Dirjen pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Layanan itu berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, NPWP cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Ayo, bagi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit sesuai NIK, masih ada waktu, lho.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun