Ayo, bagi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit sesuai NIK, masih ada waktu, lho.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!