Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Percaya Diri yang Hati Nurani

17 April 2024   09:07 Diperbarui: 17 April 2024   09:28 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(4) Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin Afif dalam dokumen kesimpulan sidang yang diserahkan ke MK, menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu. Seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti.

Dari dokumen kesimpulan empat pihak tersebut, jelas bahwa, semuanya sangat percaya diri dengan kesimpulan mereka masing-masing sesuai hasil sidang.

Pertanyaan saya, kira-kira, empat pihak yang sama-sama sangat percaya diri dengan kesimpulan mereka, manakah yang percaya dirinya sesuai dengan hati nurani? Bukan sekadar asal percaya diri yang membabi buta? Bahkan membuat kesimpulan dengan pikiran dan hati yang buta dan tuli?

Pertanyaan berikutnya, di luar kesimpulan sidang yang disampaikan oleh empat pihak tersebut, ditambah dengan beberapa dokumen amicus curiae yang disampaikan beberapa pihak ke MK, akan membuat MK percaya diri juga membuat kesimpulan sidang yang adil, sesuai hati nurani, tidak buta dan tuli?

Sebab ada amicus curiae dari pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah proses perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan, karena berpendapat Pilpres 2024 dipenuhi pelanggaran dan kecurangan etika dan moral.

Apakah dengan semua kesimpulan, adanya amicus curae, dan nantinya  MK akan menjaga demokrasi yang bermartabat dengan keputusan MK yang juga bermartabat, sesuai hati nurani?

Belajar dari Qatar

Selain, berdasarkan dokumen kesimpulan sidang empat pihak plus amicus curae dari beberapa pihak dan nantinya akan ada kesimpulan dari MK secara final, tidak ada salahnya, kita semua melihat peristiwa betapa Qatar mencoba menghalalkan segala cara demi Timnas Sepak Bolanya meraih prestasi.

Apakah saat Qatar berhasil menjadi juara atau pemenang Piala Asia 2023 dengan mereka berlaku sebagai tuan rumah, Qatar tidak melakukan kecurangan secara TSM?

Keputusan wasit yang memberikan keuntungan dan memihak ke Timnas Qatar, ibarat MK, akhirnya tidak dapat digugat karena ada regulasi yang seolah melindungi Qatar. Qatar akhirnya dapat menjadi pemenang Piala Asia 2023, meski publik sepak bola dunia tahu, ada kecurangan yang dilakukan oleh Qatar bukan hanya dalam etika dan moral, tetapi kecurangan-kecurangan secara teknis.

Terbaru, Qatar pun melakukan tindakan secara TSM lagi. Kali ini korbannya Timnas Indonesia U-23.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun