hati nurani.(Supartono JW.17042024)
Menabrak norma dan regulasi dalam sebuah kontestasi demi memenangi, adalah ambisi manusia yang mentradisi demi kepentingan duniawi, tidak berakar dariUsai Senin malam (15/4/2024) ikut menjadi bagian dari publik nasional yang prihatin atas laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23, karena "drama" yang dipertontonkan semua aktor dalam laga tersebut, Selasa pagi hingga sore (16/4/2024) saya luangkan waktu khusus, menonton siaran langsung tentang penyerahan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara berurutan, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang.
Percaya diri
Saya menonton, melihat, menyimak, memperhatikan, memimbang, lalu memutuskan kesimpulan bahwa, dari empat pihak yang menyerahkan dokumen kesimpulan sidang, ada satu kesamaan, yaitu percaya diri. Percaya diri adalah kemampuan dalam menyakinkan diri, atas kemampuan yang dimiliki atau kemampuan untuk mengembangkan penilaian positif, baik untuk diri sendiri ataupun lingkungan sekitar.
Dan, yakin benar atau memastikan akan kemampuan dan kelebihan dirinya sendiri dalam memenuhi semua harapannya.
Saya pikir, sikap percaya diri empat pihak dalam menyampaikan isi dokumen kesimpulan sidang, secara positif patut diteladani oleh semua pihak dan masyarakat di NKRI.
Mustahil mereka akan memiliki kepercayaan diri yang kuat, hebat, bila mereka tidak memiliki dasar dan latar belakang pendidikan, pengalaman, kualitas, dan kompetensi pada bidangnya masing-masing.
Setelah menonton, Selasa malam (16/4/2024), saya coba telusuri apa yang disimpulkan oleh Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Ternyata, secara garis besar, apa yang disimpulkan Humas MKRI, yang ditayangkan dalam mkri.id adalah:
(1) Dokumen kesimpulan sidang dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) diserahkan oleh Ari Yusuf Amir, intinya yakin bahwa MK akan mengabulkan permohonan.
(2) Dokumen kesimpulan sidang Tim Hukum Ganjar-Mahfud diserahkan secara resmi oleh Todung Mulya Lubis. Intinya, dalam Pilpres terbukti terjadi pelanggaran etika dan nepotisme.
(3) Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam kesimpulan yang disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.