Karenanya, sebagai tindakan menyelesaikan masalah dan dan jangan sampai kasus terulang, maka asah otak dan asah hati saya ubah menjadi: "Cerdas Bermedia Sosial".
Dalam asah otak dan asah hati saya sampaikan bahwa, bermedia sosial harus:
(1) Cerdas dalam membagikan unggahan.
Sebelum memutuskan untuk mengunggah sesuatu, kita harus selalu berhati-hati ketika membagikan suatu postingan. Karena akan ada banyak orang yang melihat unggahan kita, hal tersebut akan menjadi berbahaya apabila kita mengunggah sembarangan konten. Oleh sebab itu, pikirkan terlebih dahulu sebelum mem-posting sesuatu. Jangan sampai postingan tersebut malah menjadi boomerang bagi kita/orang lain/keluarga/kelompok, dll.
(2) Menjaga etika
Pasal undang-undang mengawasi dan jejak digital tidak akan hilang. Oleh sebab itu, kita wajib menjaga kesantunan dalam memposting dan memberikan komentar. Jangan sampai menyinggung, menyakiti atau membully orang lain. Sebab, jerat hukum menanti.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(3) Kendalikan emosi
Sebelum nekat memposting atau berkomentar curahan hati, foto, video, dll, harus dapat menahan emosi. Jangan meluapkan emosi di media sosial, atau kita bisa merugi sebab dapat mempermalukan diri sendiri dan/atau merugikan orang lain/pihak lain. Sadar bahwa jerat hukum menanti.
Untuk itu, menjadi perhatian kita semua (orangtua, guru, pelatih, dan masyarakat) menjadi pengawas agar anak-anak kita tidak terjerumus menjadi pelaku bermedia sosial tidak cerdas, sshingga dapat terkena jerat hukum.
Bermedsos dapat maslahat bila memakai akal sehat. Tetapi bila tidak cerdas, mendatangkan mudarat, kerugian pelakunya, orang lain, pihak lain.