Jangankan Raja/Ratu/Presiden, dalam langkah kehidupan di dunia dan sebagai bekal menuju akhirat, karena amanah yang diemban berat, seorang jelata saja, perlu dan butuh nasihat agar langkah hidupnya bermaslahat bagi diri dan orang lain, tidak berbuat anomali.
(Supartono JW.04032024)
Bila Raja tanpa penasihat, mungkin dapat dilihat akibatnya seperti yang terjadi di negeri bernama Indonesia. Peristiwa Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2024 hingga kini terus gaduh. Penyebab gaduh, tidak lain karena sikap, perbuatan, dan kebijakan Presiden Jokowi sendiri, yang nampaknya dilakukan tanpa ada pertimbangan dari Panasihat Presiden.
Sehingga ada yang menganggap dirinya menjadi sutradara di balik perbuatan terstruktur, tersistem, dan masif (TSM) dengan cara yang nampak anomali.
Padahal, di negara Indonesia itu, juga ada Penasihat Presidennya. Namanya, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres). Watimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung digantikan oleh dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 16 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dewan Pertimbangan bertugas memberikan nasihat kepada presiden.
Landasan sejarah perakitan peninjauan adalah monarki maritim Asian Tenggara yang berkuasa dan memiliki satuan wilayah administrasi pemerintahan dari sebelum abad ke-15 Masehi.
Dewan Pertimbangan dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Dewan Pertimbangan Presiden
Republik Indonesia, Wantimpres , didirikan
10 April 2007. Dasar hukum pendirian Undang-Undang Republik Indonesia.
Karenanya, seharusnya mustahil seorang Presiden sampai bertindak, berbuat, bersikap, hingga membuat kebijakan yang seolah tidak ada Penasihatnya.
Ada juga DPR RI, lho
Selain Watimpres, sejatinya, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, tentang:
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPR RI mempunyai fungsi: a. Legislasi, b. Anggaran, dan c. Pengawasan.
Ketiga fungsi: legislasi, pengawasan, dan anggaran, dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait fungsi tersebut, maka segala tindakan pemerintah yang menyimpang menjadi tugas DPR RI, untuk membuat pemerintah di bawah Presiden atau Presidennya sendiri, tidak berbuat, bertindak, bersikap, dan membuat kebijakan yang menyimpang dari amanah.
Akibat kegaduhan Pemilu yang dianggap pemicunya adalah Presiden, kini sudah berembus akan digulirkannya Hak Angket di DPR. Saya pun menjadi rakyat yang setuju, bila Hak Angket terjadi, sebagai wujud dari fungsi DPR.
Sejarah Penasihat Raja
Saya kutip dari berbagai literasi, mengapa Raja memerlukan Penasihat? Sebab, fungsi dan tugas Penasihat adalah agar keputusan yang akan dibuat cepat dan merupakan keputusan terbaik. Penasihat fokus melakukan analisis dari bahan keterangan (informasi yang belum dianalisis) dan memberikan rekomendasi keputusannya kepada Raja.
Sebagai contoh, di Britania Raya dan beberapa negara Persemakmuran , Penasihat Raja ( inisial pasca-nominal KC ) adalah pengacara senior yang ditunjuk oleh raja negara tersebut sebagai 'Penasihat yang mempelajari hukum'.
Bila Raja yang berkuasa adalah seorang wanita, maka gelar tersebut disebut Penasihat Ratu (QC).
Penunjukan sebagai Penasihat Raja adalah jabatan yang diakui oleh pengadilan . Anggota di Inggris mempunyai hak istimewa untuk duduk di dalam pengadilan . Karena para anggota mengenakan gaun sutra dengan desain tertentu.
Penunjukan sebagai Penasihat Raja dikenal secara informal sebagai pengambilan sutra dan KC sering kali dalam bahasa sehari-hari disebut sutra. Penunjukan dilakukan dari dalam profesi hukum berdasarkan prestasi dan bukan hanya tingkat pengalaman tertentu.
Menjadi Penasihat Raja, juga dapat dengan jalur melamar. Pelamar yang berhasil biasanya adalah pengacara, atau advokat (di Skotlandia), dengan pengalaman minimal 15 tahun.
Penasihat Raja dalam drama
Bicara Penasihat Raja atau Penasihat Presiden, saya sendiri pernah dipercaya memerankan tokoh menjadi Penasihat Raja, dalam gelaran pentas drama, yang naskah dan sutradaranya adalah salah satu suhu teater di Indonesia.
Naskah yang ditulis dan dipentaskan pun benar-benar berdasarkan kisah nyata tentang sejarah Kerajaan di Cina. Jadi, pendekatan dalam saya memerankan tokoh Penasihat Raja, benar-benar diusahakan mendekati kisah nyatanya.
Menjadi Penasihat Raja, meski sekadar memainkan peran di atas panggung drama, penulis naskah dan sutradara juga benar-benar memperhatikan detail siapa yang akan ditugasi memerankan tokoh Penasihat Raja. Agar dalam membawakan peran, tidak terlalu sulit dengan karakter seorang Penasihat.
Dan, dari empat pementasan yang bersambung, saya hanya sempat memiliki waktu menjadi Penasihat Raja di Produksi Pentas 1, 2, dan 3. Setiap Produksi, pentasnya berlangsung rata-rata 15 hari. Maka, dari mulai persiapan, proses latihan hingga pementasan, yang rata-rata butuh waktu minimal 4 bulan, karakter, pola pikir, sikap, hingga perbuatan Penasihat Raja, begitu menempel dipikiran dan hati saya. Mendarah daging. Sampai terbawa di kehidupan nyata, di luar panggung drama.
Pasalnya, saya sampai benar-benar paham, tugas Penasihat Raja itu apa, dan dalam drama, tindakan, sikap, perbuatan, dan kebijakan Raja, memang selalu wajib dinasihati, agar tidak salah dan membuat kegaduhan, seperti yang terjadi di Republik ini, sekarang.
Yang pasti, semua manusia itu, butuh nasihat, butuh penasihat. Jangankan Raja/Ratu/Presiden, dalam langkah kehidupan di dunia dan sebagai bekal menuju akhirat karena amanah yang diemban berat, seorang jelata saja perlu dan butuh nasihat agar langkah hidupnya bermaslahat bagi diri dan orang lain, tidak berbuat anomali.
Jelata adalah bukan bangsawan atau hartawan (tentang rakyat, orang), biasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H