Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bila Raja/Ratu/Presiden/Orang Jelata Ada Penasihatnya

4 Maret 2024   23:52 Diperbarui: 4 Maret 2024   23:56 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain Watimpres, sejatinya, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, tentang:
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPR RI mempunyai fungsi: a. Legislasi, b. Anggaran, dan c. Pengawasan.

Ketiga fungsi: legislasi, pengawasan, dan anggaran, dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait fungsi tersebut, maka segala tindakan pemerintah yang menyimpang menjadi tugas DPR RI, untuk membuat pemerintah di bawah Presiden atau Presidennya sendiri, tidak berbuat, bertindak, bersikap, dan membuat kebijakan yang menyimpang dari amanah.

Akibat kegaduhan Pemilu yang dianggap pemicunya adalah Presiden, kini sudah berembus akan digulirkannya Hak Angket di DPR. Saya pun menjadi rakyat yang setuju, bila Hak Angket terjadi, sebagai wujud dari fungsi DPR.

Sejarah Penasihat Raja

Saya kutip dari berbagai literasi, mengapa Raja memerlukan Penasihat? Sebab, fungsi dan tugas Penasihat adalah agar keputusan yang akan dibuat cepat dan merupakan keputusan terbaik. Penasihat fokus melakukan analisis dari bahan keterangan (informasi yang belum dianalisis) dan memberikan rekomendasi keputusannya kepada Raja.

Sebagai contoh, di Britania Raya dan beberapa negara Persemakmuran , Penasihat Raja ( inisial pasca-nominal KC ) adalah pengacara senior yang ditunjuk oleh raja negara tersebut sebagai 'Penasihat yang mempelajari hukum'.

Bila Raja yang berkuasa adalah seorang wanita, maka gelar tersebut disebut Penasihat Ratu (QC).

Penunjukan sebagai Penasihat Raja adalah jabatan yang diakui oleh pengadilan . Anggota di Inggris mempunyai hak istimewa untuk duduk di dalam pengadilan . Karena para anggota mengenakan gaun sutra dengan desain tertentu.

Penunjukan sebagai Penasihat Raja dikenal secara informal sebagai pengambilan sutra dan KC sering kali dalam bahasa sehari-hari disebut sutra. Penunjukan dilakukan dari dalam profesi hukum berdasarkan prestasi dan bukan hanya tingkat pengalaman tertentu.

Menjadi Penasihat Raja, juga dapat dengan jalur melamar. Pelamar yang berhasil biasanya adalah pengacara, atau advokat (di Skotlandia), dengan pengalaman minimal 15 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun