Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bila Raja/Ratu/Presiden/Orang Jelata Ada Penasihatnya

4 Maret 2024   23:52 Diperbarui: 4 Maret 2024   23:56 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jangankan Raja/Ratu/Presiden, dalam langkah kehidupan di dunia dan sebagai bekal menuju akhirat, karena amanah yang diemban berat, seorang jelata saja, perlu dan butuh nasihat agar langkah hidupnya bermaslahat bagi diri dan orang lain, tidak berbuat anomali.

(Supartono JW.04032024)

Bila Raja tanpa penasihat, mungkin dapat dilihat akibatnya seperti yang terjadi di negeri bernama Indonesia. Peristiwa Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2024 hingga kini terus gaduh. Penyebab gaduh, tidak lain karena sikap, perbuatan, dan kebijakan Presiden Jokowi sendiri, yang nampaknya dilakukan tanpa ada pertimbangan dari Panasihat Presiden.

Sehingga ada yang menganggap dirinya menjadi sutradara di balik perbuatan terstruktur, tersistem, dan masif (TSM) dengan cara yang nampak anomali.

Padahal, di negara Indonesia itu, juga ada Penasihat Presidennya. Namanya, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres). Watimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung digantikan oleh dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 16 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dewan Pertimbangan bertugas memberikan nasihat kepada presiden.

Landasan sejarah perakitan peninjauan adalah monarki maritim Asian Tenggara yang berkuasa dan memiliki satuan wilayah administrasi pemerintahan dari sebelum abad ke-15 Masehi.

Dewan Pertimbangan dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Dewan Pertimbangan Presiden
Republik Indonesia, Wantimpres , didirikan
10 April 2007. Dasar hukum pendirian Undang-Undang Republik Indonesia.

Karenanya, seharusnya mustahil seorang Presiden sampai bertindak, berbuat, bersikap, hingga membuat kebijakan yang seolah tidak ada Penasihatnya.

Ada juga DPR RI, lho

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun