Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat pendidikan nasional dan sosial. Konsultan pendidikan independen. Prakitisi dan Narasumber pendidikan. Praktisi Teater. Pengamat sepak bola nasional. Menulis di berbagai media cetak sejak 1989-2019. Ribuan artikel sudah ditulis. Sejak 2019 rehat menulis di media cetak. Sekadar menjaga kesehatan pikiran dan hati, 2019 lanjut nulis di Kompasiana. Langsung meraih Kompasianer Terpopuler, Artikel Headline Terpopuler, dan Artikel Terpopuler Rubrik Teknologi di Akun Pertama. Ini, Akun ke-Empat.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bila dalam Pemilu, Syarat Pemilih Memiliki: Surat Izin Memilih (SIM)

20 Februari 2024   00:39 Diperbarui: 20 Februari 2024   00:42 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Supartono JW

Andai dalam Pemilu, meski Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial, syarat rakyat yang memiliki hak pilih tidak sekadar minimal sudah berusia 17 tahun, tetapi mengantongi Surat Izin Memilih (SIM) dalam Pemilu melalui tes, sepertinya pemenang Pemilu akan mendapat suara dari pemilih yang obyektif, karena pemilih telah teruji lulus tes. Harapannya cerdas intelegensi dan personality.

(Supartono JW.19022024)

Mengendarai motor, mobil, dan lainnya, ada peraturannya. Pengendaranya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Menempuh pendidikan, juga berjenjang. Tidak bisa seorang anak langsung masuk SMP/SMA/bangku kuliah. Anak bersangkutan, minimal wajib sudah lulus SD (memiliki ijazah SD), dan seterusnya.

Mau bekerja, juga ada syaratnya. Ada tes dan ujiannya. Sudah bekerja, kena pajak penghasilan.  Mau naik alat transportasi umum, menonton pertunjukan dan lainnya, harus memiliki tiket (membayar). Memiliki ini dan itu ada pajaknya.

Artinya, hampir di semua hal dan persoalan kehidupan, ada syaratnya.

Pertanyaannya, mengapa pemimpin negeri/provinsi/kabupaten/kota, dengan sistem pemilihan langsung, model pemerintahan Presidensial, Presiden yang akan memimpin negara, justru dipilih oleh rakyat dengan syarat yang sangat mudah?

Minimal sudah berusia 17 tahun, maka setiap rakyat memiliki hak/suara untuk memilih presiden? Tidak peduli apakah si rakyat berpendidikan atau tidak. Miskin intelegensi dan miskin personality atau tidak.

Bahkan, rakyat kebanyakan malah hidup berkubang paket kebodohan, kemiskinan, dan penderitaan. Sehingga, rakyat yang demikian adalah makanan empuk bagi yang memiliki kekuatan, kekuasaan, dan kepemimpinan?

Lebih miris, paket kebodohan, kemiskinan, dan penderitaan yang merupakan peninggalan akal licik penjajah kolonialisme, justru diteruskan oleh penjajah baru, penjajah pribumi yang "takut kehilangan bukan milik." Mempertahankan dan melangengkan kekuasaan dengan politik dinasti dan oligarki.

Di sinilah sejatinya, satu di antara letak masalah benang kusut, mengapa setiap Pemilu ada kecurangan secara terstruktur, tersistem, dan masif. Sebab, rakyat yang tetap dibuat masih bodoh, miskin, dan menderita, adalah aset untuk mendulang suara bagi si penjajah pribumi itu.

Karenanya, sulit untuk dicari letak kecurangan dalam Pemilu, bila faktanya, rakyat yang masih bodoh, miskin, dan menderita, diberikan hak untuk ikut mencoblos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun