Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat pendidikan nasional dan sosial. Konsultan pendidikan independen. Prakitisi dan Narasumber pendidikan. Praktisi Teater. Pengamat sepak bola nasional. Menulis di berbagai media cetak sejak 1989-2019. Ribuan artikel sudah ditulis. Sejak 2019 rehat menulis di media cetak. Sekadar menjaga kesehatan pikiran dan hati, 2019 lanjut nulis di Kompasiana. Langsung meraih Kompasianer Terpopuler, Artikel Headline Terpopuler, dan Artikel Terpopuler Rubrik Teknologi di Akun Pertama. Ini, Akun ke-Empat.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bukti Karya dalam PMM, Tolok Ukur Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah di +62

18 Desember 2023   14:26 Diperbarui: 18 Desember 2023   15:07 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Supartono JW

Karya yang berisi topik pembelajaran yang diminati oleh murid dan/atau sulit dipahami oleh murid. Anda dapat membuat karya ini dalam bentuk video maupun dokumen (PDF).

7). Dokumen Teknis

Karya yang berisi dokumen teknis terkait pengelolaan sekolah yang dapat memberikan inspirasi. Anda dapat mengunggah karya ini dalam bentuk dokumen (PDF).

8). Lainnya 

Karya lain yang kategorinya belum tersedia di Bukti Karya. Contohnya karya ilmiah, artikel atau buku. Anda dapat membuat karya ini dalam bentuk video maupun dokumen (PDF).

Bukti karya, solusinya?

Dari 8 kategori bukti karya, secara umum semuanya berbasis tulisan (artikel/karya tulis/karya ilmiah) dan vidoe. Permasalahannya, sebab semua berbasis tulisan/video, ini memang benar-benar hal yang tidak mudah bagi guru-guru/kepala sekolah untuk membuat/merangkainya, karena tidak memiliki bakat atau tidak memiliki pendidikan menulis/membuat video.

Apakah kendala membuat/merangkai menjadi bukti karya dalam bentuk kategori 1 sampai 8 adalah persoalan sederhana/sepele bagi guru-guru/kepala sekolah? Adakah hal ini sudah menjadi perhatian Kemendikbudristek?

Bila dalam bulan Desember 2023 ini, saya menemukan fakta tentang beberapa guru/kepala sekolah masih kesulitan membuat bukti karya, mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah akan dianggap hal yang wajar dan bukan persoalan yang genting? Untuk apa ada menu Bukti Karya dalam PMM, bila cara membuat bukti karya juga menjadi sesuatu yang repot dan sulit bagi guru-guru dan kepala sekolah? Karena tidak ada bekal pendidikan dan pelatihannya? Bahkan sejak PMM diluncurkan, pun belum ada survei, berapa persen menu Bukti Karya dalam PMM sudah diisi oleh guru-guru dan kepala sekolah.

Sekali lagi, menu Bukti Karya dalam PMM, seharusnya menjadi tolok ukur bagi Kemendikbudristek untuk kompetensi seorang guru/kepala sekolah. Tetapi, sepertinya, menyoal bukti karya ini, juga tidak digarap dan disikapi secara serius oleh Kemendikbudristek?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun