Namun, faktanya, jangankan untuk anggota tim lainnya, untuk para pribadi yang dimasukkan dalam WAG LFP oleh panitia saja masih banyak yang belum paham teori dan praktik fair play. Mungkin karena pendidikannya rendah atau berpendidikan tetapi tidak berkarakter benar dan baik.Â
Sehingga, tidak dapat menjadi ujung tombak untuk dirinya. Apalagi bagi anggota timnya.
2. Malas membaca, sok tahu. Hal malas membaca dan sok tahu, biasanya dilakukan oleh manusia/orang yang tidak atau belum terdidik. Sudah tidak tahu dan paham teori, praktik pun pasti akan berantakan.
Untuk hal ini, saya dapat merasakan sendiri. Sebab, saya sampai menantang semua yang ada di WAG LFP, yang sudah membaca dan paham tentang artikel fair play yang saya tulis, boleh menjapri.saya untuk berdiskusi. Apa yang saya dapat? Hanya satu dua orang yang memiliki keberanian untuk berdiskusi setelah paham dan membaca artikel fair play yang saya tulis.
Karenanya, bila di pekan ketiga, Panitia sampai mengeluarkan peringatan keras kepada Tunas Muda dan M-Private yang berlaga dengan tidak fair play, sampai garansi diskualifukasi dari Liga, pasti tidak dapat dihindari.Â
Panitia pun menyadari, tujuan LFP ini memang untuk melatih, mendidik, dan membina, agar seluruh bagian dalam setiap tim peserta LFP dapat memahami dan tahu hingga mendarah daging apa itu fair play. Pun dapat mempraktikkan fair play, minimal dalam LFP IJSL U-14 2023, dulu.Â
Belajar dari LFP IJSL U-14 pekan 1 s.d. 3, nyatanya masih banyak bagian tim peserta yang "bunuh diri" menunjukkan ketidak pahaman teori dan praktik fair play dan belum cerdas intelegensi-personality, malas membaca, dan malas belajar.
Indentifikasi provokasi
Kejadian yang tidak fair play tersebut, bila dianalisis, akar masalahnya adalah laga tensi tinggi, lalu ada benturan plus provokasi. Kata kunci kejadian tidak terjadi fair play adalah PROVOKASI.
Harus dipahami, apa itu provokasi. Siapa pelaku provokasi. Mengapa terjadi provikasi. Apa akibat provokasi. Bila ini dipahami, maka siapa pun akan malu melakukan dan berbuat provokasi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna provokasi adalah perbuatan yang membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut, penghasutan, pancingan.