Diseminasi merupakan sinonim dari kata penyebaran. Jadi, pengertian diseminasi informasi adalah penyebaran informasi. Penyebaran informasi yang dimaksud dapat dilakukan melalui berbagai jenis media seperti buku, majalah, surat kabar, film, televisi, radio, musik, game dan sebagainya.Â
Di Indonesia, yang nampak terlibat dalam hal tersebut baru media massa. Itu pun sudah disusupi "pesanan".
Harus dan wajib disadari bahwa perilaku masyarakat tidak taat terhadap protokol kesehatan, bila kita perhatikan berdasarkan fakta di lapangan kini justru semakin tidak mengenal tingkat lapisan kelompok sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebab, cara komunikasi pemerintah hingga kini masih cenderung satu arah dalam menyadarkan masyarakat yang pikiran dan hatinya juga sudah tak percaya pemerintah, sehingga apa yang dilakukan pemerintah dengan hanya memberikan informasi protokol kesehatan yang standar, sekadar desiminasi informasi, menyebabkan masih banyak masyarakat yang tidak memahami dampak virus corona sehingga menyepelekan protokol kesehatan.
Sampai saat ini masih terus berulang kasus seseorang yang marah ketika ditegur untuk jaga jarak, diingatkan untuk memakai masker, cuek diingatkan agar tidak bergerombol dan sebagainya.
Dan, yang kini nampak jelas terjadi, di saat corona terus menggerus, hampir seluruh kalangan masyarakat mengabaikan protokol kesehatan seperti kalangan masyarakat atas tidak pakai masker saat ketemu teman, rekan kerja dan keluarga jauh hingga di dalam lingkungan keluarga. Begitu pun dengan kalangan masyarakat atas hingga bawah. Semuanya kompak tak taat protokol kesehatan. Klaster baru terus bermunculan bahkan terjadi di ruang kerja/kantor pemerintah dan perusahaan swasta, Bank, sekolah, Universitas dan lainnya yang secara logika harusnya tidak terjadi karena semua klaster itu adalah lingkungan yang berisi manusia terdidik.
Lahirkan program membumi
Dalam situasi yang semakin gawat dan penuh ancaman, meski terlambat, harus segera lahir program sosialisasi yang benar dan terstruktur mulai dari diseminasi informasi, kampanye, dan penyadaran kepada individu-individu dalam masyarakat semua kalangan agar memahami benar bahwa corona terus mengancam setiap insan bila tak patuh protokol kesehatanÂ
Wajib lahir program yang jelas mekanismenya, sumber dayanya, alat ukurnya, hingga alat evaluasinya. Dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, RW, RT, hingga sampai keluarga.
Sebagai analogi, sudahkah pemerintah membuat program yang disosialisasikan dan diaplikasikan dengan benar menyoal pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT RI maupun Hari Pahlawan kepada masyarakat hingga ke lingkungan keluarga?Â
Saya belum pernah menemukan program itu ada meski sudah ada UU yang mengaturnya hingga rakyat yang melanggar pun ada hukumannya. Namun, kurang dari empat hari perayaan HUT RI ke-75 tahun 2020 ini, masih banyak rumah warga yang tetap belum mengibarkan Bendera Merah Putih, dengan apa pun alasannya. Mengapa dibiarkan? Ke mana perangkat pemerintahan itu? Padahal ada UU dan hukuman bagi warga yang melanggar!