Lalu bila bicara Kurikulum Pendidikan di Indonesia, sejak negeri ini merdeka, sudah ada puluhan Mendikbud dan puluhan Jenis Kurikulum Pendidikan yang  hanya satu, tidak ada opsi, pelaksanaan di setiap daerah dan sekolah pun masih banyak yang bermasalah.
Mengapa dalam kondisi pandemi Kurikulum Darurat sangat dinanti? Sebab untuk memberikan kepastian alternatif kurikulum yang benar-benar darurat yang pelaksanaannya memang harus pasti, tegas, dan seragam, meski Indonesia "beragam".
Dengan terbitnya Kurikulum Darurat, namun isinya tiga opsi, maka saya sebut namanya bukan Kurikulum Darurat, tapi menjadi Kurikulum Opsi.
Lebih dari itu, dengan adanya tiga opsi, ditambah kebijakan ada daerah yang diizinkan melaksanakan KBM tatap muka dan masih harus tetap PJJ karena bedasarkan situasi zona corona, juga membuat pendidikan menjadi tidak pasti.
Dengan kondisi tersebut, jelas menjadikan pendidikan benar-benar menjadi tak berarah, padahal Kemendikbud seharusnya menerbitkan aturan pasti sesuai kondisi dan fakta yang ada.
Dari berbagai pendapat, masukan, saran, baik dari akademisi, praktisi, pengamat, dan para ahli kesehatan, kondisi Covid-19.yang terus membahayakan maka sangat jelas harapannya.
Demi memutus rantai penyebaran corona dan tidak lahir klaster baru corona di sekolah, Â maka seharusnya aturannya tegas. KBM wajib dengan PJJ dan pembelajaran wajib dengan acuan Kurikulum Darurat yang seragam.
Sekolah, guru, dan masyarakat wajib patuh dengan PJJ dan Kurikulum Darurat, karena memang kondisinya sangat darurat. Bila diberikan opsi sekolah ada yang boleh tatap muka, maka taruhannya nyawa anak-anak dan guru serta perangkat sekolah meski daerahnya sudah terkategori zona hijau sekalipun. Finlandia, Prancis, Inggris, Korsel dll telah telah memberikan contoh kasus kepada kita.
Sementara masalah pembelajaran, karena memang darurat, maka semua satuan pendidikan wajib menggunakan Kurikulum Darurat sebagai acuan minimal dan standar. Persoalan pihak sekolah dan guru akan membuat dan menambah konten, ada aturan yang membolehkan. Namun, dasarnya semua wajib menggunakan Kurikilum Darurat.
Dengan demikian, tidak akan membuka kesempatan dan wacana bagi sekolah, guru, dan orang tua menjadi berdebat atas kemauan masing-masing. Sementara kita tahu, dengan aturan hukum yang pasti, rakyat tetap melanggar dan tidak patuh.Â
Jangan sampai wilayah pendidikan ini aturan dan kebijakannya juga dibikin mencla-mencle seperti peraturan penanganan corona yang tidak pernah tegas dari pemerintah. Sekolah wajib PJJ, Kurikulum wajib Darurat. Tidak ada tawar-menawar.