Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kurikulum Pembelajaran Jarak Jauh (KPJJ), Masih Dirumuskan

3 Juli 2020   10:03 Diperbarui: 3 Juli 2020   09:53 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Tahun ajaran baru 2020/2021 tinggal menghitung hari, namun kurikulum transisinya, ternyata malah masih dirumuskan?

Bila tidak ada teriakan dan masukan dari berbagai pihak di +62, kira-kira apakah Kemendikbud di bawah Menteri Nadiem akan tergerak membuat Kurikulum Transisi semacam model Kurikulum Pembelajaran Jarak Jauh?

Saya sendiri sudah menulis beberapa artikel menyoal Kurikulum Transisi ini, sebab sejak pandemi corona, praktis dapat disimpulkan bahwa pembelajaran dengan sistem daring/online/virtual (DOV) yang sebutan dalam bahasa Indonesianya menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Indonesia secara umum dinilai "gagal" oleh berbagai pihak.

Bisa jadi, Mas Nadiem dengan kementeriannya tanpa diberikan masukan pun tetap akan merumuskan dan melahirkan Kurikulum Transisi bernama Kurikulum PJJ (KPJJ).

Sayangnya, mungkin Mas Nadiem lupa, bahwa melahirkan Kurikulum jenis apa pun, mustahil dengan tempo singkat. Kendati puluhan Kurikulum telah lahir sejak NKRI merdeka, khususnya Kurikulum 13 atau ngetopnya disebut K-13, berapa lama "prosesnya". Bahkan sederhananya, di luar proses perumusan, proses melahirkan, hingga proses uji coba saja memakan waktu berapa tahun?

Khusus dalam hal ini, stakeholder dan para akademisi tentu sudah sangat paham.

Namun demikian, atas ketimpangan PJJ sejak corona hadir di Indonesia yang tanpa dipandu oleh KPJJ, lalu juga terkesan memaksakan membuka tahun ajaran baru 13 Juli 2020, tanpa KPJJ yang siap di tangan sekolah/kepala sekolah/para guru, tentu benar-benar menjadi persoalan yang tidak kecil. Ini persoalan besar.

Jangankan bila lahir KPJJ yang boleh saya sebut instan, K-13 yang proses lahirnya cukup lama, hingga kini dalam aplikasi pembelajaran normal saja masih terus menuai masalah, dan hasil pendidikan Indonesia di mata PISA tetap terpuruk. Bagaimana bila lahir KPJJ yang diproses secara instan yang bahkan tanpa ada uji coba?

Mirisnya, tahun ajaran baru tinggal hitungan hari, Nadiem Makarim belum merampungkan perumusan Kurikulum Pembelajaran Jarak Jauh (KPJJ), meski metode belajar ini sudah diterapkan dan dipaksakan sejak diberlalukannga aturan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah beberapa bulan lalu seiring merebaknya wabah virus corona (Covid-19).

Dari berita terbaru, Nadiem berharap setelah kurikulum KPJJ rampung bisa mengoptimalkan proses belajar-mengajar selama siswa dan guru berada di rumah.

"Ada satu tim khusus di bagian tim Balitbang kita yang sedang merumuskan bagaimana kita mereformat atau melakukan berbagai macam perubahan pada kurikulum dan asesmen kita selama masa PJJ ini," kata Nadiem dalam Rapat Kerja virtual bersama Komisi X DPR RI, Kamis (2/7).

Tengok, bahkan hingga kini KPJJ masih dalam perumusan. Dan, Nadiem berharap kurikulum ini dapat menjawab kecemasan para guru. Sebab dalam kurikulum itu Kemendikbud akan memberi panduan bagi para guru untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.

Dijelaskan oleh Nadiem, kurikulum asesmen pembelajaran jarak jauh akan berfokus pada tiga komponen pembelajaran.
Ketiga komponen itu adalah numerasi, literasi, dan pendidikan karakter. Menurut Nadiem ketiganya adalah pondasi.
Lebih lanjut, Nadiem bilang kurikulum ini tidak akan memaksakan sekolah untuk belajar dengan teknologi informasi. Kemendikbud akan memastikan kurikulum baru bisa diterapkan di seluruh wilayah.

"Kalau masalah teknologi atau platform semua sekolah punya preferensi sendiri mau menggunakan apa, mau menggunakan metode apa dan kontennya apa," ujar dia.

Menengok ke belakang, sejak pemerintah meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah sejak pandemi corona melanda Indonesia Maret lalu, peserta didik diminta belajar di rumah dengan panduan dari pihak sekolah. Lalu, TVRI juga menayangkan pelajaran setiap hari.

Ini adalah Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). yang diterbitkan 24 Maret lalu.

Tetapi dalam perjalanannya kebijakan ini dikritik. Jangankan adanya masalah sekolah di pelosok yang tidak punya fasilitas yang sama dengan sekolah di pusat kota untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh, sekolah dan orangtua/siswa di kota saja banyak yang mengeluhkan persoalan fasilitas.

Semoga, meski saya sebut akan lahir KPJJ "instan", akan mampu meminimalisir masalah program pembelajaran di tahun ajaran baru, di tengah virus corona yang masih ganas dan merajalela, berdasarkan laporan data kasus dari Gugus Tugas Covid-19 Indonesia, namun diragukan kebenarannya oleh masyarakat karena ada "udang di balik batu".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun