Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kisah RUU HIP yang Ditunda, Bukan Dicabut

17 Juni 2020   10:23 Diperbarui: 17 Juni 2020   10:19 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu, pada rapat 12 Februari agendanya paparan dari tim ahli. Tak dijelaskan bagaimana isi paparan itu dan siapa saja tim ahli yang ikut membentuk Naskah Akademik dan draf RUU.

Ringkas kisah, mulai 8 April 2020, rapat RUU HIP sudah menggunakan nama Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU HIP. Itu artinya Panja sudah terbentuk dan diketahui langsung oleh Rieke Diah Pitaloka--kader PDIP. Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas.

Pada dua rapat berikutnya, 13 dan 20 April 2020, berjalan tertutup. Publik tak bisa memantau pembahasan dan tak ada kesimpulan isi rapat yang bisa diakses. Hanya ada informasi kalau dua rapat itu dipimpin oleh Rieke. Dua hari setelahnya, 22 April 2020, Baleg mengadakan rapat dalam rangka Pengambilan Keputusan Fraksi atas RUU itu. Lagi-lagi dipimpin oleh Rieke. Hampir semua fraksi setuju. Hanya PKS yang menolak karena RUU ini tak mengakomodasi TAP MPRS tentang pelarangan komunisme.

"FPKS menyatakan dapat menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tersebut setelah dilakukan penyempurnaan kembali," tertulis dalam kesimpulan rapat. Pada 12 Mei, DPR RI resmi menetapkan RUU itu menjadi inisiatif DPR dan menunggu surpres persetujuan Presiden Joko Widodo untuk pembahasan selanjutnya.

Demikianlah deskripsi ringkas proses lahirnya rancangan RUU HIP. Bagaimana menurut masyarakat setelah membaca kisah dan prosesnya? Lalu, sebenarnya apa tujuan dari dilahirkannya RUU HIP yang juga disebut banyak pihak sebagai ide Megawati?

Termyata, tujuan utama perumusan RUU HIP masih belum jelas. Problem lainnya adalah redaksional pasal-pasal yang sangat normatif dan multitafsir.

Bahkan Ketua Panja RUU HIP Rieke Diah Pitaloka yang enggan menjawab ketika ditanya tujuan utama perumusan RUU HIP itu, sebabnya apa karena dia juga tak tahu atau tak paham tujuan pastinya? Atau memang sedang bersandiwara?

Makanya, Ia melemparkan soal ini ke Ahmad Basarah, kader PDIP yang ditunjuk sebagai juru bicara partai khusus RUU ini. "Dari PDIP, jubirnya Mas Basarah," kata Rieke, Senin siang. Namun, lucunya, hingga Senin sore, tak ada jawaban apa pun dari Basarah kepada awak media.

RUU HIP tak mendesak

Di luar kisah proses lahirnya RUU HIP yang juga saling lempar ketika ditanya tujuannya apa, kini sedikitnya, bila kisah-kisah tersebut benar, bukan hoaks, maka masyarakat menjadi tahu, siapa otak di balik rencana rancangan RUU HIP ini. Siapa individunya, siapa partainya?

Terlepas dari asal mula siapa pengusulnya dan tujuannya apa, banyak pihak bahkan dalam siaran ILC, (16/6/2020) disimpulkan bahwa RUU HIP tak penting. Malah ada nara sumber yang mengatasnamakan pribadi, bila menurutnya rencana RUU HIP dicabut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun