Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ironi di Negeri Merdeka yang Kembali Dijajah Anak Bangsa Sendiri

17 Mei 2020   10:53 Diperbarui: 17 Mei 2020   10:43 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: newsdetik.com

Menjalani ibadah Ramadan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan di tengah pandemi corona yang masih merajalela, rakyat Indonesia harus tetap mengelus dada. 

Pasalnya, sejak awal pemeritahan Kabinet Indonesia Maju memimpin negeri ini, hingga sekarang, rakyat terus disuguhi berbagai kebijakan dan peraturan yang menjerat namun menguntungkan untuk "mereka". 

Rakyat dibungkam, otoriter

Kini rakyat tak lagi dapat berharap kepada DPR, pun kepada mahasiswa. Semua kini sudah dibungkam dan berbalik menjadi alat "mereka". Masih lekat dalam ingatan, saat terakhir mahasiswa turun berdemonstrasi, ada jatuh korban, nyawa melayang demi menuntut UU KPK dan lainnya. Apa yang terjadi? 

Rektor dan dosen diacam. Mahasiswa pun ditekan. Demonstrasi besar-besaran yang melahirkan korban dan nyawa melayang pun lantas bak ditelan bumi berita dan kelanjutan penanganannya. Senyap. 

UU KPK baru yang menguntungkan "mereka" pun terus bergulir, hingga kini KPK tak lagi "bertaji". Di tengah pandemi corona, pemerintah pun terus mencipta sengkarut di negeri ini. 

Menangani corona setengah hati, malah seolah seperti jadi dagelan karena lebih mengutamakan ekonomi dari pada nyawa. Selain itu, pemerintah terus asyik dengan program-programnya, yang juga tak pelak terus menuai masalah dan kritik. 

Hingga kembali menerbitkan peraturan tentang kenaikan iuran BPJS yang telah dibatalkan MA. Kini, pekerjaan pemerintah, khususnya pemimpin negeri ini, seolah hanya mencipta peraturan yang hanya untuk melindungi diri dan mengayomi segenap koleganya tanpa memperhatikan jeritan rakyat yang semakin sengsara dan menderita. 

Kini, semua rakyat dan berbagai pihak di negeri ini, sangat kawatir, sebab pemerintah sudah tanpa pengawasan. Partai Politik oposisi seperti sudah tidak ada, yang duduk di DPR pun semua kolega pemerintah.

Apa pun peraturan yang kini dibuat pemimpin, semua menurut saja. Kebijakan dan peraturan menjadi otoriter tak ada yang bisa dan mampu mengendalikan. Rakyat bingung, harus teriak kepada siapa? 

Sementara kebijakan dirasa semakin ngawur, amburadul, sewenang-wenang, dan terbukti semakin menyengsarakan rakyat. 

Bahkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyoroti pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi UU. Muhyiddin menilai pengesahan aturan itu sebenarnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat. Kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur. DPR justru lunak dalam pengesahaan UU nomor 1 tahun 2020. Padahal ia merasa aturan itu berdampak negatif buat rakyat. 

"Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless," kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5). 

Muhyiddin juga sangat kawatir dengan pemerintahan sekarang yang tanpa pengawasan, otoriter, dan tak bisa dikendalkan karena kebijakan yang amburadul dan sewenang-wenang, menyebabkan rakyat sengsara. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan menciptakan frustasi massal. 

Apa yang diungkap Muhyiddin memang cukup berdasar. Namun, andai benar rakyat yang kini semakin frustasi, namun tidak ada yang dapat diharapkan berpihak dan membela rakyat, maka bila rakyat benar-benar sudah tak sabar dan marah karena dijajah oleh anak bangsa sendiri, ini yang kita takutkan. 

Perlu kita ingat, negeri ini sudah merdeka 75 tahun. Kemerdekaan pun direbut oleh para pahlawan yang gagah berani melawan penjajah dengan modal senjata bambu runcing plus taruhan darah dan nyawa. 

Namun, faktanya, hingga kini rakyat masih banyak yang menderita dan terus dijajah oleh anak bangsa sendiri yang kini memimpin negeri dengan kebijakan dan peraturan yang otoriter dan penuh kekuasaan. 

Berbagai pihak yang berani menentang atau melawan pun akan dibikin "diam". Padahal mereka duduk di singgasana yang menjelma bak "kerajaan" negeri ini karena suara rakyat. 

Di luar dari berbagai kebijakan dan peraturan yang terus meresahkan rakyat dan kini negeri ini seolah dipimpin oleh seorang raja, coba tengok apa peraturan yang membikin Wakil MUI angkat bicara? 

Diketahui, (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diresmikan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. 

Bentuknya di antaranya bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan. Ternyata, di dalamnya ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut, di antaranya, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. 

Akibatnya, membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan COVID-19. 

Selain itu, pasal tersebut juga memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganan COVID-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan. 

Berikutnya, dalam pasal 28 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres). Luar biasa. Untuk siapa Perppu itu dan DPR pun dimandulkan. 

Lalu, menyoal naiknya kembali iuran BPJS Kesehatan, jelas bila ditinjau dari berbagai sudut rakyat kesulitan, ada staf khusus presiden yang berkoar, naiknya iuran BPJS jangan dipersoalkan. Ada juga pendapat dari individu di Mahkamah Agung (MA) bahwa apa yang dilakukan oleh presiden menaikkan kembali BPJS sudah benar. 

Lebih enteng lagi, saat ada menteri yang cuma bilang, bila rakyat golongan kelas I dan II merasa tidak mampu, silakan saja turun ke kelas III. Mirisnya lagi, pihak BPJS pun mengutarakan bahwa iuran BPJS wajib, dan rakyat tidak bisa menghindari. Tak membayar berarti nunggak, pun ditambah denda yang pada 2021 akan menjadi 5 persen. 

Sungguh, ini hanya praktik pemalakan modern, tapi tak ubahnya seperti pajak dan upeti zaman kerajaan dahulu, meski kondisi rakyat susah. Sakit tak sakit, rakyat wajib bayar iuran BPJS setiap bulan. 

Bila mau menelusuri semua berita dari pernyataan tersebut, sudah tersiar di media massa. Sungguh, kini rakyat benar-benar kecewa, marah, tapi belum tahu harus berbuat apa, sebab semua pintu-pintu demokrasi sudah dikuasai pemimpin negeri ini. 

#IndonesiaTerserah

Atas kondisi ini, bahkan dalam penanganan corona, karena kebingungan masyarakat atas sikap dan kebijakan pemimpin negeri dan pemerintah, hingga muncul dan trending #IndonesiaTerserah. 

PSSB pun tidak lagi singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, tetapi  menjadi candaan Peraturan Selalu Basa Basi, Peraturan Sering Banget Berubah, dan Peraturan Sosial Bercanda Banget. 

Sedih, miris. Nampaknya kini rakyat memang benar-benar mulai frustasi seperti kekawatiran Wakil MUI. Inilah ironi di negeri merdeka, yang dijajah kembali anak bangsa sendiri. Siapa yang akan menyadarkan, bila suara rakyat sudah diabaikan? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun