Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ironi di Negeri Merdeka yang Kembali Dijajah Anak Bangsa Sendiri

17 Mei 2020   10:53 Diperbarui: 17 Mei 2020   10:43 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: newsdetik.com

Bahkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyoroti pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi UU. Muhyiddin menilai pengesahan aturan itu sebenarnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat. Kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur. DPR justru lunak dalam pengesahaan UU nomor 1 tahun 2020. Padahal ia merasa aturan itu berdampak negatif buat rakyat. 

"Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless," kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5). 

Muhyiddin juga sangat kawatir dengan pemerintahan sekarang yang tanpa pengawasan, otoriter, dan tak bisa dikendalkan karena kebijakan yang amburadul dan sewenang-wenang, menyebabkan rakyat sengsara. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan menciptakan frustasi massal. 

Apa yang diungkap Muhyiddin memang cukup berdasar. Namun, andai benar rakyat yang kini semakin frustasi, namun tidak ada yang dapat diharapkan berpihak dan membela rakyat, maka bila rakyat benar-benar sudah tak sabar dan marah karena dijajah oleh anak bangsa sendiri, ini yang kita takutkan. 

Perlu kita ingat, negeri ini sudah merdeka 75 tahun. Kemerdekaan pun direbut oleh para pahlawan yang gagah berani melawan penjajah dengan modal senjata bambu runcing plus taruhan darah dan nyawa. 

Namun, faktanya, hingga kini rakyat masih banyak yang menderita dan terus dijajah oleh anak bangsa sendiri yang kini memimpin negeri dengan kebijakan dan peraturan yang otoriter dan penuh kekuasaan. 

Berbagai pihak yang berani menentang atau melawan pun akan dibikin "diam". Padahal mereka duduk di singgasana yang menjelma bak "kerajaan" negeri ini karena suara rakyat. 

Di luar dari berbagai kebijakan dan peraturan yang terus meresahkan rakyat dan kini negeri ini seolah dipimpin oleh seorang raja, coba tengok apa peraturan yang membikin Wakil MUI angkat bicara? 

Diketahui, (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diresmikan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. 

Bentuknya di antaranya bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan. Ternyata, di dalamnya ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut, di antaranya, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. 

Akibatnya, membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan COVID-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun