Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dalam Senyap dan Corona, Presiden Jokowi Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi

13 Mei 2020   06:07 Diperbarui: 14 Mei 2020   11:44 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran bagi peserta. Kemudian di tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. 

Dengan kata lain, peserta kelas III, masih diberikan nafas membayar Rp 25.500 dari bulan Juli-Desember 2020, namun akan naik menjadi Rp 35.000 per Januari 2021. 

Bagaimana dengan kelas I dan II? Dalam Perpres baru, iuran kelas I dan II akan naik langsung sejak 1 Juli 2020 tanpa ada subsidi, berlaku hingga tahun 2021dan seterusnya, yaitu kelas II Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan.

ini, apa bedanya dengan Perpres yang dibatalkan MA? Iuran Kelas II yang tadinya naik menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya, lalu turun hanya tiga bulan (April, Mei, Juni) lalu naik lagi menjadi Rp 100.000. 

Pun iuran kelas I, dari Rp 160.000, turun tiga bulan, naik lagi menjadi Rp 150.000 dan iuran kelas III, ada kelegaan selama sembilan bulan, dan baru naik Januari 2021 menjadi Rp 35.000. 

Atas kondisi ini, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya untuk awak media, Selasa (12/5) menyatakan bahwa: "Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat". 

Lanjut Timboel, di Pasal 38 Perpes tersebut menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karenanya Timbul mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. 

Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini, putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020. Apakah Bapak Jokowi memang menutup mata dan hati? 

Mustahil Bapak Presiden kita ini tidak melihat kesusahan dan tidak mendengar jerit pilu kesengsaraan rakyat? Peserta iuran BPJS Kesehatan mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh wabah Covid-19. 

Lebih tak berpihak lagi, ternyata, turunan dari Perpres ini, bukan hanya soal iuran, di tahun mendatang, denda bagi penunggak dikenakan 5% di 2021, padahal sebelumnya denda hanya 2,5%. 

Bagaimana DPR?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun