Pandainya pemimpin kita, ternyata "dalam senyap" tanpa perlu ribut-ribut karena tidak dapat banding atas keputusan Mahkamah Agung (MA), yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ternyata dengan hanya membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, Â iuran BPJS dinaikkan lagi.Â
Bagaimana rakyat tidak akan semakin apatis: acuh tak acuh, tidak peduli, masa bodoh dan skeptis: kurang percaya, ragu-ragu terhadap pemerintah (baca: Presiden) bila sikap beliau begini?Â
Dalam situasi wabah corona yang tidak tahu akan berhenti dan usai sampai kapan, penanganan dan tanggungjawab pemerintah kepada rakyat saja masih "belepotan", diam-diam membikin naik iuran BPJS Kesehatan lagi.
Untuk makan sehari-hari saja kini rakyat kesusahan, dengan sangat entengnya, Jokowi tinggal membuat Perpres baru, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.Â
Di mana hati nurani dan keberpihakannya kepada rakyat? Sejak dinaikkan per Januari hingga Maret 2020 saja, hingga kini masih banyak rakyat yang belum membayar iuran.Â
Begitu pun saat iuran kembali turun di bulan April, rakyat pun tetap kesusahan. Untuk membayar pokoknya saja susah, apalagi ditambah biaya dendanya.Â
Luar biasa, dalam senyap, Jokowi hanya memberikan peluang kepada keputusan pembatalan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, memberikan rakyat lega, hanya berumur tiga bulan, yaitu April, Mei, Juni 2020.Â
Selanjutnya, tanpa perlu ribut-ribut, tak terdengar juga ada koordinasi dengan DPR, dan tak pernah terendus oleh pihak lain/media, Jokowi tinggal meneken Perpres baru, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan per-1 Juli 2020.Â
Dikutip dari KompasTV, Selasa (12/5/2020), besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo.Â
Sungguh, rakyat hanya bisa mengelus dada atas kebijakan Presiden kita ini. Betapa tidak, dalam Pasal 34 perpres tersebut, dijelaskan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III, sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.Â
Namun, ada keringanan bagi pesertanya, di tahun pertama, di 2020, per 1 Juli hingga Desember 2020, iuran peserta PBPU dan BP untuk pelayanan kelas III hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan.Â
Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran bagi peserta. Kemudian di tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.Â
Dengan kata lain, peserta kelas III, masih diberikan nafas membayar Rp 25.500 dari bulan Juli-Desember 2020, namun akan naik menjadi Rp 35.000 per Januari 2021.Â
Bagaimana dengan kelas I dan II? Dalam Perpres baru, iuran kelas I dan II akan naik langsung sejak 1 Juli 2020 tanpa ada subsidi, berlaku hingga tahun 2021dan seterusnya, yaitu kelas II Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan.
ini, apa bedanya dengan Perpres yang dibatalkan MA? Iuran Kelas II yang tadinya naik menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya, lalu turun hanya tiga bulan (April, Mei, Juni) lalu naik lagi menjadi Rp 100.000.Â
Pun iuran kelas I, dari Rp 160.000, turun tiga bulan, naik lagi menjadi Rp 150.000 dan iuran kelas III, ada kelegaan selama sembilan bulan, dan baru naik Januari 2021 menjadi Rp 35.000.Â
Atas kondisi ini, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya untuk awak media, Selasa (12/5) menyatakan bahwa: "Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat".Â
Lanjut Timboel, di Pasal 38 Perpes tersebut menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karenanya Timbul mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri.Â
Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini, putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020. Apakah Bapak Jokowi memang menutup mata dan hati?Â
Mustahil Bapak Presiden kita ini tidak melihat kesusahan dan tidak mendengar jerit pilu kesengsaraan rakyat? Peserta iuran BPJS Kesehatan mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh wabah Covid-19.Â
Lebih tak berpihak lagi, ternyata, turunan dari Perpres ini, bukan hanya soal iuran, di tahun mendatang, denda bagi penunggak dikenakan 5% di 2021, padahal sebelumnya denda hanya 2,5%.Â
Bagaimana DPR?
Bagaimana ini, Bapak-Ibu yang duduk di parlemen? Bapak-Ibu wakil rakyat? Bagaimana ini Bapak Jokowi? Percuma ada rakyat yang berjuang untuk rakyat melalui MA, saat rakyat berhasil memenangi tuntutan, ternyata Bapak hanya tinggal menerbitkan surat sakti, bikin Perpres baru.Â
Bila nanti Perpres Nomor 64 Tahun 2020 digugat lagi, dan rakyat menang lagi, Bapak juga tinggal bikin Perpres lagi. Bukan begitu Bapak Presiden?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H