Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Kualifikasi Pengurus PSSI, Sebab Sulit Berprestasi!

3 Mei 2020   14:53 Diperbarui: 3 Mei 2020   15:03 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa bisa demikian? Sebab, masalah terbesarnya ada di dalam tubuh organsiasi PSSI sendiri. Yang menjadi masalah akut adalah, karena terbelunggu oleh statuta, maka selama 90 tahun PSSI berdiri, pengurus yang duduk di PSSI adalah hasil dari "olahan dan permainan voter", sehingga sangat sulit bagi semua pengurus PSSI untuk satu visi-misi dan tujuan, sebab pengurusnya terpilih dan lahir dari "permainan", padahal untuk memperoleh prestasi, PSSI wajib dikelola dengan profesional.

Saya kutip dari pengertianku.net, profesional adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah orang yang hidup dengan cara mempraktikan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat disimpulkan profesional yaitu orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya.

Oleh sebab itu, seorang profesional tentunya wajib mempunyai keahlian yang di dapatkan melalui suatu proses pendidikan. Di samping itu, terdapat unsur semangat pengabdian dalam melaksanakan kegiatan kerja. Seeorang profesional, wajib dapat bertindak objektif, artinya bebas dari rasa sentimen, benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak dalam mengambil keputusan.

Untuk itu, syarat seorang profesional adalah memiliki skill, harus benar-benar ahli di bidangnya. Berikutnya, mumpuni dalam knowledge, harus dapat menguasai dan memiliki wawasan mengenai ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya. Lalu, berkualitas dalam attitude, bukan hanya pintar, tetapi harus memiliki etika yang diterapkan di dalam bidang pekerjaannya.

Selain syarat, seorang profesional juga memiliki ciri-ciri, memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi, memiliki kode etik, memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi, memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat, memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja, menjadi anggota organisasi dari profesinya.

Selain wajib memenuhi syarat dan kriteria ciri-ciri, seorang profesional bila bekerja dalam sebuah organisasi, juga wajib memiliki lisensi/sertifikat/ijazah Pelatihan Kepemimpinan Organiasisi (PKO), terlebih untuk organisasi sekelas PSSI. Selama ini, sudah pengurusnya dipilih oleh "permainan" voters, pun menyoal kualifiaksi profesional dan keorganisasiannya terabaikan.

Siswa SMP/SMA yang mau menjadi Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), hampir di setiap sekolah, seleksi nya sangat ketat. Sebab kepengurusan OSIS dijabat oleh siswa saat duduk di kelas 8 SMP atau 11 SMA, maka proses pendadaran dan pelatihan untuk mendapat sertifikat kepemimpinan siswa sudah dimulai sejak kelas 7 atau kelas 10 dan hanya akan terpilih siswa yang lulus sesuai kuota kursi kepengurusan OSIS melalui jalur Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) atau Orientasi Kepemimpinan Siswa (OKS). 

Begitu pun untuk seorang mahasiswa yang ingin menjadi pengurus Senat, wajib melalui proses Latihan Dasar Kepemimpian Mahasiswa (LDKM). Sehingga, siapapun siswa/mahasiswa yang akan duduk di kepenguruan OSIS maupun Senat Mahasiswa, sudah melalui jalur profesional, siswa dan mahasiswa sudah lulus dari syarat dan ciri-ciri profesionalnya, dan berhak mendapatkan sertifikat/Ijazah LDKS/LDKM.

Saya melihat, banyak organisasi/instansi di Indonesia yang mengabaikan kualifikasi profesi dan organisasi para pengurusnya (syarat, kriteria, dan ijazah/sertifikat), maka jangankan organisasi/instansi mendulang prestasi, yang ada adalah kegagalan dan kisruh. 

Organisasi/ instansi, tidak dapat hanya diurus oleh profesional sesuai bidangnya, namun seorang profesional tersebut juga wajib memiliki kualifikasi kepemimpinan dan manajemen organisasi. Itulah, yang selama saya amati khususnya untuk pengurus PSSI dalam setiap periodenya.

Bila syarat, kriteria, dan ijazah/sertifikat organisasi tak terpenuhi, maka jalannya roda organisasi akan pincang. Mustahil para pengurusnya akan menjalankan tugas dengan baik. Padahal, para pengurus wajib memahami peran dan tanggungjawabnya, menciptakan daya saing demi memperoleh hasil kerja yang benar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun