Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ingat Tetuko Mandas Kreari, di Benua Eropa Negara Atur Nama Anak

28 April 2020   00:10 Diperbarui: 28 April 2020   00:36 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: doc. Supartono JW

Pasalnya, di raperda itu terdapat aturan yang melarang warga Karanganyar memberikan nama anak dengan nuansa kebarat-baratan. Melalui perda ini, setiap orangtua di Bumi Intanpari diimbau tidak memberikan nama kepada anaknya secara asal-asalan. Nama anak juga diimbau tidak terkontaminasi budaya Barat alias kebarat-baratan. 

Bahkan berdasarkan Solopos.com (29/12/2017) Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Sumanta mengungkapkan, "Fenomena yang ada saat ini, banyak orangtua yang memberikan nama ke anaknya mengandung budaya Barat. Cari saja, nama Sumanto di era modern ini sudah sangat jarang. Padahal, di dalam budaya Jawa itu banyak sekali nama yang layak, seperti di tokoh pewayangan. 

Jadi tak harus memberikan nama ke anaknya dengan pengaruh budaya Barat. Ini bagian melestarikan budaya Jawa," ujarnya. Bahkan Sumanto pun, saat itu tidak mempersoalkan pemberian nama yang ke-Islam-Islaman, meski nama yang ke-Islam-Islaman tersebut jelas berbeda dengan "nama lokal" semacam Paijo, Pariyem, Uriyah, Soimah, Sutanti Anggraeni dan sebagainya. Mungkin karena Islam merupakan agama mayoritas di Karanganyar bahkan Indonesia, dan nama-nama ke-Islam-Islaman pun sudah familiar di telinga masyarakat Karanganyar, sehingga hal tersebut tidak dipersoalkan. 

Ketua DPRD ini pun lantas menganjurkan para orangtua menamai anaknya dengan nama-nama tokoh pewayangan. Kendati, dunia pewayangan induknya Ramayana dan Mahabarata berasal dari budaya India yang mayoritas penduduknya beragama Hindu, karena pewayangan sudah lama sekali masuk ke Karanganyar, atau Jawa dan Bali pada umumnya, bahkan jauh sebelum Islam datang ke Nusantara, sehingga hal tersebut pun tidak dipersoalkan, bahkan menjadi anjuran. 

Menyoal Perda anak di Karanganyar ini, apakah saat ini sudah berlaku atau belum, masih saya telusuri. 

Nama anak di Benua Eropa

Begitu pentingnya arti sebuah nama, meski Shakeseare mengungkap "Aaplah artinya sebuah naam," ternyata negara-negara di Benua Eropa justru telah menenetapkan aturan menyoal pemberian nama anak, seperti saya kutip dari tirto.id (10/1/2019), ada beberapa negara yang memiliki aturan soal pemberian nama anak. 

Pertama, di Jerman, tidak memiliki aturan penamaan. Tetapi, nama yang akan disematkan kepada anak wajib disetor ke Kantor Pencatatan Sipil. Kantor itu akan menelaah potensi bahaya yang timbul jika nama itu dipakai. Batasannya: nama sebisa mungkin tidak absurd, jelas kategori gendernya, tidak boleh menggunakan nama produk atau tempat. "Ada panduan, tapi bukan hukum," ujar Frauke Rdebusch, anggota Asosiasi Bahasa Jerman (GfdS), seperti dilansir The Local Deutsch. 

Kedua, New Zealand. Memberikan nama "Lucifer" kepada anak juga dilarang di New Zealand. Jawatan Pencatatan Kelahiran, Kematian, dan Pernikahan negara itu melarang penggunaan nama "Christ" atau "Messiah". Menurut CNN, kantor itu tidak menerima nama yang menyinggung orang, terlalu panjang, menyerupai gelar atau pangkat resmi. Sejak 2001 hingga 2013, jawatan tersebut telah menerima pengajuan nama "Justice" (62 kali) dan "King" (31 kali). "Mafia No Fear", "4Real" dan "Anal" juga ditolak. Namun, pada 2008, kantor tersebut secara ironis membolehkan bayi kembar dinamai merek rokok "Benson" dan "Hedges". Nama "Violence" dan "Number 16 Bus Shelter" juga diloloskan. 

Ketiga, Denmark. Di Denmark, orangtua diperbolehkan memilih hanya dari daftar 7.000 nama yang disetujui pemerintah. 

Keempat, Islandia.  Di Islandia, orangtua harus memilih dari 1.800 nama perempuan dan 1.700 nama laki-laki yang dilegalkan pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun