Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

(4) Ramadan Tak Biasa: Alangkah Baiknya Mematuhi Peraturan

27 April 2020   00:10 Diperbarui: 27 April 2020   00:36 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain dua berita tersebut, banyak sekali liputan media yang memberitakan bahwa masyarakat Indonesia di berbagai daerah masih tetap tak patuh pada peraturan pemerintah maupun fatwa MUI, dengan alasan hampir sama seperti yang diungkapkan oleh Roni, Citayam: "Takut (terpapar virus corona) iya, tapi lebih gede nikmatnya berjamaah pas bulan puasa, Insya Allah semoga dilindungi," dan Kamaludin, Yogyakarta:"Karena sesungguhnya semua yang membuat abang, ijo, kuningnya itu kan Allah, bukan kita sebagai manusia." 

Rakyat wajib taat hukum, peraturan 

Dari kisah-kisah tak patuhnya  masyarakat Indonesia di berbagai wilayah Indonesia yang tetap "nekad" melakukan ibadah salat wajib, salat tarawih, dan pengajian berjamaah di masjid, mencerminkan masyarakat kita masih abai dan tak patuh pada hukum/peraturan pemerintah. 

Padahal, demi PAPC19 baik pemerintah maupun MUI dan Ormas Islam telah sama-sama sepakat mengeluarkan larangan yang sama, karena begitu berbahayanya virus corona dengan taruhan nyawa. 

Masyarakat yang hingga kini masih tidak patuh, sejatinya juga telah melanggar kewajiban rakyat kepada negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana Warga Negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia, kita telah menjalani kewajiban kita sebagai warga Indonesia yang baik. 

Di antara peraturan menyangkut PAPC19 yang telah dikeluarkan pemerintah adalah Imbauan Menteri Agama RI yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020. "Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," ujar Menag Fachrul Razi. 

Salat tarawih dan tadarus di rumah dilakukan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko terkena COVID-19. "Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran," ungkap Menag. 

Selain Surat Edaran Menag, bahkan Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar belajar, bekerja, dan beribadah di rumah, menjaga jarak, memakai masker bila terpaksa ke luar rumah. 

Lalu, beberapa pemerintah daerah juga sudah sudah menerapkan Pembatasan Wilayah Berskala Besar (PSBB). 

Imbauan agar salat Jumat diganti sholat dzuhur dan sholat tarawih dilaksanakan di rumah selama wabah corona juga datang dari ormas besar Islam seperti NU dan Muhammadiyah. 

Berikutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menerbitkan fatwa mengenai panduan beribadah selama masa pandemic COVID-19 untuk memutus mata rantai penularan. Para tokoh agama lainnya juga tak henti-hentinya mengimbau umat taat kepada imbauan pemerintah (umara), tapi faktanya masih banyak umat yang belum melaksanakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun