Hal ini dapat terjadi lantaran budaya hukum di tengah masyarakat menunjukkan masyarakat suka mencari-cari alasan dan akan tetap memanfaatkan setiap celah.Â
Pernyataan Jokowi, tentu saja juga akan merepotkan penegakan hukum terkait larangan mudik di lapangan. Jadi, seharusnya penerapan larangan mudik nanti tidak perlu membeda-bedakan antara orang yang berpergian untuk mudik atau pulang kampung.Â
Untuk itu, sebenarnya atas sikap pemerintah yang sudah tiga kali menerbitkan kebijakan menyoal mudik ini di saat pendemi hingga bulan ramadhan hingga Idul Fitri dan setelahna, dari mulai membolehkan, melarang sebagian, dan kini ada larangan total, tetap saja ada buntut yang kurang nyaman bagi masyarakat.Â
Buntut itu, akibat dari pernyataan presiden menyoal mudik dan pulang kampung yang dimaknai berbeda, sementara pelarangan hanya untuk kategori mudik. Padahal mudik dan pulang kampung memiliki arti yang sama.Â
Mengapa selalu ada hal-hal yang mengakibatkan masyarakat menjadi tidak pasti karena peraturan pemerintah yang terkesan tidak pernah tegas sepanjang pandemi corona?Â
Selamat datang bulan suci Rumadhan 1441 H. Semoga pandemi corona segera usai. Masyarakat mematuhi larangan mudik/pulang kampung. Abaikan penjelasan makna mudik dan pulang kampung yang dibedakan di saat ini. Aamiin.Â