Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ayo Patuhi Larangan Mudik=Pulang Kampung!

23 April 2020   20:05 Diperbarui: 23 April 2020   20:01 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: merdeka.com

Sementara  dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan". 

Keempat, juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual menjelaskan penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020, sebab aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk tranpsortasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api. 

"Hal ini dapat diperpanjang mengikuti dinamika Covid-19," ucap Adita. 

Menyulitkan implementasi 

Dari empat hal menyoal peraturan larangan mudik ini, semoga saja pelaksanaanya di lapangan akan berjalan sesuai dengan peraturan, sebab, sejak pandemi corona hadir di Indonesia, masyarakat sudah mulai hafal ketidakkonsistenan dan ketidaktegasan pemerintah dalam penerapan setiap kebijakan dan peraturan yang dibuatnya. 

Khusus untuk peraturan mudik ini, catatannya, ada tiga "sikap" pemerintah yang sudah tiga kali berubah, dari  memperbolehkan, melarang sebagian, hingga akhirnya melarang total. 

Bahkan, belum lagi peraturan mudik diterapkan, Presiden Jokowi sudah membuat pernyataan menyoal mudik dan pulang kampung menjadi bahan perbincangan nasional, sebab Presiden memberikan penekanan bahwa mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda, padahal sesuai KBBI, mudik berarti pulang ke kampung halaman. 

Sementara pulang kampung memiliki arti kembali ke kempung halaman atau mudik. Meski sebagian pihak dan masyarakat memahami maksud Presiden bahwa mudik budayanya hanya menjelang lebaran, lalu pulang kampung bisa kapan saja, dalam situasi sekarang, terlebih menjelang lebaran, maka mudik dan pulang kampung itu, artinya sama. 

Sehingga peraturan pelarangan mudik yang kini akan diterapkan, bisa jadi akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengelabui pihak berwenang demi sampai ke kampung halamannya  dengan alasan pulang kampung, karena kalau alasannya mudik, tentu akan terkena sanksi. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, pernyataan Jokowi saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program "Mata Najwa" yang tayang pada Rabu (22/4/2020) tersebut dapat dimanfaatkan para pemudik untuk mengelabui petugas. 

"Kalau pulang kampung dibolehkan sedangkan mudik enggak boleh, nanti alasannya berubah pulang kampung. 'Saya pulang kampung, bukan mudik'," kata Trubus kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun