Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ayo Patuhi Larangan Mudik=Pulang Kampung!

23 April 2020   20:05 Diperbarui: 23 April 2020   20:01 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: merdeka.com

Ingat-ingat, Jumat pagi, (24/4/2020) tepat pukul 00.00, pemerintah memberlakukan pelarangan mudik. Pelarangan ini lengkap disertai dengan sanksinya bagi masyarakat yang melanggar. 

Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020). 

Alasannya, menurut Jokowi, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik. Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing. 

Dengan demikian angka 24 persen yang bersikeras mudik ini cukup besar, karenanya larangan mudik pun akhirnya ditetapkan. 

Saya lansir dari Kompas.com, peraturan larangan mudik pun ditetapkan dengan beberapa ketentuan, di antaranya: 

Pertama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. 

Atas peraturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19). 

Kedua, pelarangan berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api, kecuali untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah. Berikutnya, tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaraan melintas atau tidak. 

Ketiga, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan dilengkapi sanksi bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Sanksi paling berat ada denda dan hukuman kurungan. Ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta. 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun