Memang banyak masyarakat yang menyayangkan, mengapa napi harus dibebaskan. Tanpa napi dibebaskan saja, Â kriminalitas terus meningkat di kondisi seperti sekarang ini.Â
Bahkan menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada awak media, Rabu (15/4/2020) Â menyatakan bahwa salah satu kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang meneken Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembebasan napi demi mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona di penjara tertanggal 30 Maret, menjadi salah satu sebab kriminalitas tambah meningkat karena ternyata pelakunya ada yang beberapa mantan narapidana.Â
Hingga saat ini, total napi tindak pidana umum yang sudah dibebaskan dengan program asimilasi Kemenkum HAM RI itu tercatat kurang lebih 36 ribu orang. Jumlah itu pun sudah melebihi dari target awal yang hanya 30 ribu orang. Belum lagi ditambah jumlah karyawan yang di PHK plus jumlah pengangguran di Indonesia, tambah runyam jadinya.Â
Berdasarkan data kriminalitas dari Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, pada bulan Februari terdata 17.411 kasus dan kemudian bulan Maret meningkat menjadi 20.845 kasus. Kasus ini meliputi kejahatan pelanggaran dan gangguan bencana jadi ada kenaikan sekitar 19,72 persen dari pada gangguan Kamtibmas tersebut.Â
Bagaimana kriminalitas di daerah lain Indonesia?Â
Ambil contoh, laporan dari Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto. Setyo mengaku memang ada peningkatan kasus kejahatan jalanan dalam sepekan ini.Â
"Dalam sepekan ini ada peningkatan kriminalitas seperti jambret, curanmor dan kasus kejahatan jalanan lainnya. Kami masih menyelidiki untuk mengungkap para pelakunya," ungkap Setyo kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (14/4/2020).Â
Bila semua daerah juga melaporkan data tingkat kriminalitasnya, tentu akan  signifikan. Nah, atas data-data dan fakta tersebut, memang belum dilaporkan secara valid bahwa para pelaku kriminalitas, seluruhnya adalah para napi yang baru dibebaskan saja.Â
Jadi, masyarakat juga jangan terburu mengambil kesimpulan bahwa para napi yang dibebaskan semuanya patut dicurigai akan berbuat jahat lagi. Belum ada kalkulasi dari sekitar 36 ribu lebih napi bebas, berapa persen yang turun lagi berbuat kriminal.Â
Padahal kita yakin, pasti akan lebih banyak mantan napi yang betul-betul bertobat dan menjadi masyarakat yang baik. Pastinya, untuk seluruh masyarakat Indonesia, tetap terus waspada, bahwa kriminalitas yang terjadi, juga tercipta karena ada peluang dan kesempatan.Â
Ayo, masyarakat, khususnya ibu-ibu, jangan bertindak dan memancing orang lain untuk berbuat jahat. Ingat, siapa saja dalam kondisi tertekan dan kebutuhan mendesak, yang tadinya tidak berniat jahat, lalu berbuat jahat karena ada kesempatan dan pelakunya bisa siapa saja, bukan sekadar masyarakat korban PHK atau pun mantan napi.Â