Korelasi antara kebutuhan yang mendesak, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pembebasan napi di tengah pandemi corona kian meningkatkan kasus kriminalitas di berbagai daerah Indonesia.Â
Kondisi ini semakin menambah masalah sosial dan rasa tidak aman masyarakat di tengah pandemi dan kesulitan ekonomi.Â
Boleh saja ada pihak yang menyoroti mengapa napi harus dibebaskan padahal tanpa ada napi yang keluar saja, kriminalitas masih tetap terjadi karena semua masyarakat kini dalam kondisi terjepit.Â
Masyarakat yang di PHK maupun masyarakat miskin, ditambah mantan napi yang akhirnya bergabung bersama dalam kondisi dan situasi corona di tengah lingkungan masyarakat, semakin membuat sebagian dari mereka mengambil jalan pintas dengan berbuat kriminal demi kebutuhan perutnya.Â
Yang pasti, meski ada kebijakan PSBB, lalu ada bantuan sembako maupun uang bagi mayarakat dari pemerintah pusat dan daerah, namun kebutuhan masyarakat ternyata bukan sekadar perut, namun mayarakat juga sebagian besar memiliki utang kepada pihak lain di luar yang ada rekomendasi OJK, baik dalam bentuk kredit uang maupun barang yang harus tetap diangsur.Â
Akibatnya, beban rakyat benar-benar bertumpuk. Ada kewajiban membayar angsuran, ada keharusan untuk makan, tagihan ini, tagihan itu. Luar biasa menguras hati dan pikiran masyarakat dan semakin membuat tertekan.Â
Bila tidak ada upaya penanganan, tindakan, dan pencegahan di sektor kebutuhan ini, dan masyarakat tak mendapat bantuan, maka jalan pintas akan menjadi pilihan masyarakat untuk berbuat kriminal.Â
Sungguh sangat mengkawatirkan, padahal pandemi corona sendiri tidak dapat diprediksi akan sampai kapan berakhirnya.Â
Di media sosial kini sudah tersebar berbagai video yang menayangkan adegan penjambretan yang korbannya sampai terseret dan terpelanting karena mempertahankan diri, pun penjambret tak peduli. Benar-benar sadis. Belum lagi kasus pencurian motor dan lainnya yang pelakunya sampai dihakimi massa dll.
Menurut Mabes Polri dalam laporannya, di tengah terjadinya wabah pandemi virus corona baru atau COVID-19 selama periode Februari hingga Maret 2020 terjadi peningkatan angka kriminalitas dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat, setidaknya ada kenaikan gangguan kamtibmas sebesar 19,72 persen selama pandemi COVID-19.Â
Bagaimana di bulan April ini yang berita kriminal di berbagai daerah juga semakin meningkat? Masyarakat harus memahami kondisi ini, bahwa kini, di lingkungannya sudah rawan karena siapa yang berbuat kriminal bisa dari kalangan mana saja.Â