Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lebih Simpatik Aturan Dilaksanakan dengan Anjuran

4 April 2020   10:07 Diperbarui: 4 April 2020   10:34 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anjuran maknanya adalah yang dianjurkan, usul, saran, nasihat, ajakan. Sedangkan aturan berarti hasil perbuatan mengatur, (segala sesuatu) yang sudah diatur. Aturan juga dimaksud sebagai cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya diturut. Juga bermakna tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan. Juga berarti adat sopan santun, ketertiban , serta bermakna cak seharusnya, biasanya dan pranata aturan yang mengatur nilai-nilai sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat. 

Sesuai makna tersebut, memang dapat disimpulkan, kebijakan pemerintah pusat, meski telah mengeluarkan aturan baik dari Presiden maupun maklumat Kapolri untuk masyarakat, nyatanya dalam pelaksanaannya, semua masih terus diupayakan dalam bentuk anjuran. 

Istana hanya menganjurkan, mengusulkan, memberi saran, menasihati, dan mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi aturan sesuai kebijakannya dalam PPADC19 di Indonesia dan menyerahkan sepenuhnya kepatuhan atas aturan yang dibuat sesuai kesadaran masyarakat. 

Di sisi lain, kepada pemerintah daerah, Istana cukup ketat, tegas, sampai  mencekal kebijakan daerah yang mencoba berinisiatif. Sudah begitu, saat rakyat dibiarkan tak tertib menjalankan aturan pemerintah pusat karena aturan itu hanya justru tetap diapungkan sebagai deretan kata-kata dan praktinya masyarakat hanya diimbau menjalankan aturan, pemerintah daerah yang harus menanggung bebannya. 

Masyarakat, istilahnya masih bebas dibiarkan "berkeliaran" ke mana-mana, lalu dinasihati harus mengkarantina sendiri di rumah selama 14 hari.

Seiring dengan itu, virus corona juga dibiarkan beredar bersama masyarakat yang masih dibebaskan berkeliaran ke berbagai daerah, sebab daerah yang ingin melindungi masyarakatnya, justru terus kedatangan warga dari zona merah. Maka, setiap hari pun korban positif corona terus bertambah, nyawa melayangpun tak dapat dicegah.

Sudah begitu, menjelang lebaran pun, rakyat dapat bonus, dibebaskan untuk mudik, dengan strategi pemerintah pusat memberikan catatan dalam bentuk anjuran. 

Sudah begitu, bantuan pemerintah pusat kepada rakyat pun, tercatat baru pada keringanan tagihan listrik golongan tertentu saja, meski informasinya 400 triliun lebih anggaran akan disuntikan pemerintah pusat kepada PPADC19. 

Bahkan termasuk anggaran pendidikan pun turut dipangkas. Di media massa juga ramai berita bahwa ternyata istana  tak menyentuh sama sekali anggaran pembangunan ibu kota baru. 

Padahal, ada daerah yang jelas-jelas merevisi APBD AT 2020 dengan membatalkan berbagai program yang juga sangat diharapakan tetap berjalan oleh masyarakat, tapi demi untuk PPADC19, banyak program dibatalkan. 

Masyarakatpun menyebut ini adalah teladan terbalik. Pemerintah pusat hanya pandai menyuruh dan menginstruksi pemerintah daerah untuk berbuat ini dan itu, lalu bila ada hal yang pemerintah pusat tidak berkenan dan dianggap menyalahi instruksi, maka kebijakan pemerintah daerah dicekal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun