Selain kelima arahan yang saya sebutkan termasuk di dalamnya ada fatma MUI, masyarakat juga perlu memahami bahwa semua jenazah yang meninggal karena virus corona sudah ditangani secara benar oleh tim medis, jadi dengan penanganan yang sudah benar, lalu juga mengindahkan protokol dan arahan yang sudah ada, sewajibnya, masyarakat dapat memahami dan dapat menerima jenazah di makamkan di makam yang memang sudah ditentukan oleh pihak terkait, terlebih atas dasar perikemanusiaan.Â
Di samping itu, pihak terkait juga sangat diharapakan dapat terus mensosialisasikan mengenai pemakaman jenazah corona, terutama melului juru bicara pemerintah. Dalam setiap kali menginformasikan perkembangan corona di Indonesia juga memberikan pesan dan amanat persuasif kepada masyarakat menyaol jenazah corona yang seharusnya tidak lagi ditolak oleh masyarakat saat akan dikuburkan.
Setali tiga uang, media massa baik cetak maupun televisi serta media sosial juga, tolong hentikan pemberitaan tentang masyarakat yang menolak jenazah corona. Sebab, dengan semakin banyaknya pemberitaan menyoal penolakan masyarakat, maka akan ditiru oleh masyarakat di daerah lain di Indonesia.
Perlu diingat, masyarakat yang terpapar corona, juga tidak pernah menghendaki akan terpapar virus itu, dan mereka adalah keluarga kita, rakyat kita, sesama warga NKRI.