Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Setop Pemberitaan Penolakan Jenazah Corona!

2 April 2020   10:41 Diperbarui: 15 April 2020   19:37 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu, dilakukan dekontaminasi. Jenazah yang sudah dilakukan pemulasaraan infeksi, disarankan tidak boleh dibuka lagi dan langsung dibawa ke pemakaman. Sebagai langkah preventif, petugas Instansi Pemulasaraan Jenazah (IPJ), mendapatkan vaksinasi hepatitis B. 

Selain itu, petugas diwajibkan mengenakan alat perlindungan diri (APD) lengkap. 

Berikutnya, arahan ketiga, dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pun menaruh perhatian. Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bersama Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Budi Sampurno menyumbang pikiran untuk penanganan pasien Covid-19 yang wafat. 

"Keberlangsungan masa hidup virus corona ditentukan dengan menjadikan tubuh manusia sebagai tempat untuk bertahan hidup. Maka, penjauhan kontak antarorang ini penting sekali," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (27/3). 

Oleh karena itu, pokok-pokok penanganan jenazah terinfeksi coronavirus yang disusun Wiku dan Budi itu kemudian menjadi landasan lahirnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020. 

Dalam fatwa itu disebutkan, saat memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. 

Sedangkan mensalatkan dan menguburkan dilakukan seperti biasa, dengan tetap menjaga agar tidak tertular. Fatwa itu juga merinci pedoman memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah yang terinfeksi coronavirus. 

Aturan dalam fatwa itu berlaku utuh untuk dijalankan umat Islam. Ia menilai, ketentuan dalam fatwa ini mencakup upaya efektif demi menekan risiko penularan dari jenazah ke orang lain. 

Arahan keempat, dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien terinfeksi coronavirus. Protokol ini dibagi tiga, yakni pengurusan, menyalati, dan penguburan jenazah. 

Aturan protokol ini tak jauh berbeda dengan fatwa MUI. Hanya saja, di dalam protokol Bimas Islam Kemenag tak ada ketentuan terkait memandikan jenazah. Protokol juga menekankan lokasi penguburan yang harus setidaknya 50 meter dari sumber air tanah dan setidaknya 500 meter dari permukiman penduduk. Selain itu, jenazah harus dikuburkan pada kedalaman satu setengah meter, dan ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Aturan ini tak disebut dalam fatwa MUI. 

Arahan kelima, pada 26 Maret 2020, giliran Bimas Katolik Kemenag yang mengeluarkan protokol pengurusan jenazah untuk pasien coronavirus beragama Katolik. Protokol itu menekankan prosedur kesehatan dan pelayanan keagamaan yang sederhana, namun pada intinya, sama dengan protokol yang sudah ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun