Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Maklumat Kapolri, Harus Ada Contoh yang Ditangkap

29 Maret 2020   19:36 Diperbarui: 29 Maret 2020   19:44 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa juga diimbau agar ditiadakan. 

Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. 

Nah, kenyataannya sejak maklumat terbit,  ternyata hingga kini, belum ada bukti polisi menangkap pelanggar yang sejatinya telah memenuhi pasal-pasal sesuai ancaman hukuman yang berlaku. 

Sudah 10 hari sejak maklumat terbit, polisi dan tentara Indinesia masih bersikap persuasif. Tidak ada yang berbuat kasar. Tidak ada masyarakat yang ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. 

Wahai masyarakat Indonesia, haruskah polisi dan tentara membuktikan ketegasannya dengan menangkap dan menjebloskan Anda-Anda yang tetap tidak patuh imbauan ke dalam penjara? 

Mungkin harus ada contoh dulu, pak polisi, pak tentara. Tangkapi masyarakat yang tak patuh imbauan, agar masyarakat lain melihat dan sadar, maklumat Kapolri bukan sekadar narasi, namun memang perlu di tunjukkan buktinya. 

Tangkap saja masyarakat yang bandel, pak polisi, pak tentara, pasti masyarakat Indonesia mendukung. Namun, harus dipastikan, jangan salah tangkap dan menambah derita rakyat. Pastikan yang di tangkap memang memenuhi kriteria sesuai pasal-pasal dan isi maklumat demi corona tidak terus menyebar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun