Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa juga diimbau agar ditiadakan.Â
Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.Â
Nah, kenyataannya sejak maklumat terbit, Â ternyata hingga kini, belum ada bukti polisi menangkap pelanggar yang sejatinya telah memenuhi pasal-pasal sesuai ancaman hukuman yang berlaku.Â
Sudah 10 hari sejak maklumat terbit, polisi dan tentara Indinesia masih bersikap persuasif. Tidak ada yang berbuat kasar. Tidak ada masyarakat yang ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.Â
Wahai masyarakat Indonesia, haruskah polisi dan tentara membuktikan ketegasannya dengan menangkap dan menjebloskan Anda-Anda yang tetap tidak patuh imbauan ke dalam penjara?Â
Mungkin harus ada contoh dulu, pak polisi, pak tentara. Tangkapi masyarakat yang tak patuh imbauan, agar masyarakat lain melihat dan sadar, maklumat Kapolri bukan sekadar narasi, namun memang perlu di tunjukkan buktinya.Â
Tangkap saja masyarakat yang bandel, pak polisi, pak tentara, pasti masyarakat Indonesia mendukung. Namun, harus dipastikan, jangan salah tangkap dan menambah derita rakyat. Pastikan yang di tangkap memang memenuhi kriteria sesuai pasal-pasal dan isi maklumat demi corona tidak terus menyebar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H