Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Maklumat Kapolri, Harus Ada Contoh yang Ditangkap

29 Maret 2020   19:36 Diperbarui: 29 Maret 2020   19:44 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin harus ada bukti dulu, masyarakat ada yang ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, karena tidak menaati imbauan, maka masyarakat Indonesia dapat patuh mengikuti maklumat pencegahan virus corona dari Kapolri, sebab imbaun Presiden pun tak mempan.

Sejak Kapolri menerbitkan maklumat, ternyata setelah 10 hari, maklumat tersebut pun dianggap seperti imbaun Presiden dan tak diindahkan masyarakat Indonesia di berbagai daerah. 

Bila kita melihat, video tentang aparat yang sampai menggebuki warga yang tetap berkeliaran di negara lain, dan video yang viral di medsos, maka apakah aparat keamanan Indonesia harus bertindak kasar seperti demikian dalam menertibkan warga masyarakat yang bandel dan tak mempan untuk tidak berkeliaran di tempat umum? 

Rasanya, hal itu tidak perlu sampai terjadi, namun agar masyarakat patuh, tindakan tegas memang wajib ditunjukkan oleh polisi maupun tentara kita. 

Lakukan saja penindakan sesuai maklumat dan aturan turunannya, sebab bila tidak, maka masyarakat tidak pernah akan menghiraukan karena memang masih sangat lemah kecerdasan emosinya. 

Mengapa hingga kini, belum ada masyarakat yang ditangkap, bila telah memenuhi syarat sesuai dengan maklumat? 

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal sebelumnya telah menegaskan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. 

Dengan tegas,  Iqbal pun menyebut ancaman bagi pelanggar sesuai sanksi pidana lebih dari satu tahun penjara. "Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin,(23/3/2020). 

Selanjutnya, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Adapun Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. 

Sedangkan Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Sementara, untuk Pasal 218 KUHP, menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. Sesuai maklumat dan ancaman hukuman kepada masyarakat yang tidak patuh dan melanggar tersebut, maka seluruh jajaran Polri dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Daerah (Polda) serta didukung oleh personel TNI, bertugas mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara memantau, mengimbau, dan membubarkan massa yang tak menghiraukan demi menjalankan amanat Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. 

Isi maklumat tersebut ada empat poin, di antaranya, polisi memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya agar tidak diadakan. 

Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa juga diimbau agar ditiadakan. 

Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. 

Nah, kenyataannya sejak maklumat terbit,  ternyata hingga kini, belum ada bukti polisi menangkap pelanggar yang sejatinya telah memenuhi pasal-pasal sesuai ancaman hukuman yang berlaku. 

Sudah 10 hari sejak maklumat terbit, polisi dan tentara Indinesia masih bersikap persuasif. Tidak ada yang berbuat kasar. Tidak ada masyarakat yang ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. 

Wahai masyarakat Indonesia, haruskah polisi dan tentara membuktikan ketegasannya dengan menangkap dan menjebloskan Anda-Anda yang tetap tidak patuh imbauan ke dalam penjara? 

Mungkin harus ada contoh dulu, pak polisi, pak tentara. Tangkapi masyarakat yang tak patuh imbauan, agar masyarakat lain melihat dan sadar, maklumat Kapolri bukan sekadar narasi, namun memang perlu di tunjukkan buktinya. 

Tangkap saja masyarakat yang bandel, pak polisi, pak tentara, pasti masyarakat Indonesia mendukung. Namun, harus dipastikan, jangan salah tangkap dan menambah derita rakyat. Pastikan yang di tangkap memang memenuhi kriteria sesuai pasal-pasal dan isi maklumat demi corona tidak terus menyebar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun