Menyangkut virus Corona, sudah beberapa artikel saya tulis, hampir di setiap artikel, benang merahnya juga sama, berharap Presiden Republik Indonesia bersikap tegas dalam menghadapi virus yang bahkan dianggap lebih ringan dari DBD.Â
Ketegasan yang saya maksud adalah, masih tidak ketatnya pintu keluar masuk baik warga asing maupun warga Indonesia dari luar negeri maupun dalam negeri di setiap Bandara atau "lainnya".Â
Lalu pemerintah juga masih sangat membela kepentingan ekonomi dan malah kasih diskon buat paket wisata. Aneh sekali.Â
Semua kementerian asyik-asyik saja, menteri tenaga kerja, menteri pendidikan, menteri olah raga, belum ada sikap tegas, kementerian pariwisata, dll, padahal kementerian tersebut, kegiatan masyarakatnya sangat berpotensi menjadi penyumbang terbesar pademi Corona merajalela.Â
Namun, seharusnya, sikap tegas dilakukan oleh Presiden Jokowi. Sebab, RI yang berpopulasi penduduk besar, luas, namun dipastikan tidak memiliki Rumah Sakit yang berstandar sama, akan sangat kerepotan mengatasi virus Corona bila sudah menjangkiti semua daerah.Â
Kekawatiran saya sejak awal itu, akhirnya seolah di dengar Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO). Sebab, saya berpikir bahwa menjaga kesehatan, tetap berolah raga, dll, namun bila ternyata tidak disadari melakukan kontak langsung dengan penderita virus Corona yang tidak terdeteksi atau tidak mau mengakui, maka tetap tidak dapat diantisipasi untuk tidak tertular.Â
Ini sangat berbahaya, bila tidak ada pencegahan semacam lokalisir wilayah dll. Karenanya, pantas saja akhirya WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.Â
Dilansir dari Kompas.com, dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona. Bahkan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.Â
Surat juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri. Bila surat sudah dikirim sejak 10 Maret 2020, maka jelas sangat "bandel" Bapak Presiden kita ini, untuk tidak mengindahkan himbauan dari WHO.Â
Apa yang sebenarnya sedang dipikirkan pemimpin negara ini? Seharusnya tanpa perlu disurati atau bahasa kasarnya ditegur WHO, pemerintah Indonesia sudah harus punya sikap sendiri, seperti negara-negara maju dan kaya yang lain.Â
Kiriman surat WHO yang terdiri dari beberapa poin itu, dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, bahwa satu poin di antatanya adalah meminta agar Indonesia mendeklarasikan darurat nasional.Â
Mengapa WHO meminta demikian? Beberapa alasannya, yaitu: setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.Â
Berikutnya, WHO menemukan adanya sejumlah kasus tak terdeteksi virus Corona di beberapa negara, termasuk Indonesia, yang membuat penyebaran virus ini meluas dan akhirnya menyebabkan banyak korban jiwa.Â
Oleh sebab itu, WHO terus mendorong setiap negara untuk terus melakukan uji laboratorium terhadap orang yang dicurigai telah terinfeksi virus corona, terlebih di negara yang memiliki populasi besar dan fasilitas kesehatan yang tak merata di setiap wilayah, seperti Indonesia.Â
Deteksi dini dan pencegahan dengan cara menutup, mengisolasi dll adalah menjadi sangat vital agar dapat dipetakan penyebaran virusnya.Â
Indonesia termasuk kategori negara yang terdapat kasus tak terdeteksi, karena itu WHO merekomendasikan salah satu langkahnya adalah mendeklarasikan darurat nasional.Â
Lebih utama, WHO juga meminta pemerintah Indonesia melakukan pengetesan spesimen tak hanya dilakukan pada yang telah melakukan kontak, tetapi semua orang dengan gejala influenza dan gangguan pernafasan.Â
Surat sudah dikirim atau diterima sejak 10 Maret 2020, mengapa hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Presiden RI? Meski, pemerintah telah menanggapi WHO yang menyatakan virus Corona sebagai pandemi dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang memastikan, bahwa pemerintah RI akan mengeluarkan kebijakan dengan merujuk pada keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan virus corona sebagai pandemi global di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020), namun teguran WHO menyoal darurat nasional, masih saja belum ada sikap tegas.Â
Ironisnya, beberapa gubernur di Indonesia malah sudah mendahului Presiden dengan mengeluarkan kebijakan masing-masing di wilayahnya yang sejatinya sama dengan imbauan WHO, yaitu menyatakan sikap darurat daerah dengan bahasa yang berbeda.
Ini sikap yang terbalik. Siapa yang seharusnya memulai dan memutuskan sikap darurat? Ini pemerintah malah sampai ditegur lewat surat oleh WHO, lho.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H