Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dari Sisi Sebelah Mana, Negara Dibenarkan Merampas Harta Korban First Travel?

19 November 2019   00:33 Diperbarui: 19 November 2019   01:40 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari sisi sebelah mana, negara dibenarkan merampas harta korban First Travel?

Bapak Presiden, mengapa semakin hari, semakin banyak saja persoalan yang memilukan di negeri ini? 

Setelah berbagai hal dan kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat dan semakin menambah rakyat akan terpuruk karna kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik, tarif tol, hingga akan dipaksakannya jalan berbayar,  terbaru malah hadir berita yang sangat memilukan. 

Di mana rasa malu para pembela kebernaran dan pembela hak untuk rakyat di NKRI ini? Bila dalam hal kisruh Pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) sangat "terkesan" memihak salah satu pasangan Capres-Cawapres dan bukan lagi menjadi sekadar berita picisan, kini aktor bernama Mahkamah Agung (MA) pun kembali tak berpihak kepada rakyat. 

Malah dengan terang-terangan bermaksud merampas aset First Travel untuk negara.  Sementara para korban yang sangat berharap uangnya kembali, dibikin kaget bukan kepalang. 

Di mana nalar dan logikanya,  aset itu adalah uang jemaah yang seharusnya berangkat umroh. Bukannya MA mengembalikan ke jemaah, malah bermaksud akan merampas untuk negara. 

Apa MA menganggap korban Frist Travel, bahkan rakyat di negeri ini buta? Tak paham hukum, hak, dan kewajiban? Lalu, apakah MA akan pura-pura buta dan tuli, tak tahu malu dan tak sadar diri? 

Atas rencana perampasan uang jamaah oleh MA untuk negara ini, bukan hanya mengagetkan para korban, namun menjadikan keprihatinan segenap rakyat bangsa ini. Apakah dunia sudah terbalik? Hingga, masalah yang hak saja mau dirampas? 

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata Asro sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (18/11/2019). 

Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, adalah satu di antara korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp160 juta. "Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan kami," tambah Asro. 

Atas masalah ini, seharusnya negara tidak pernah berpikir mengambil keuntungan dan malu  menerima dana dari keringat jamaah korban First Travel. 

Di mana fungsi negara melindungi rakyat? Tapi sebaliknya, malah justru mau mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. 

Lebih ironis dan memiriskan hati, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi justru mengatakan agar jamaah First Travel mengikhlaskan uangnya karena pahala umrah sudah diterima. 

Waduh-waduh, Kepala Kejaksaan ini, manusia atau dewa? Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa? Di mana mereka letakkan hukum dan keadilan? 

Penegak hukum semestinya membantu mencarikan solusi agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke Tanah Suci, ini malah berperilaku terang-terangan mau merampas hak korban. 

Apakah penegak hukum ini lupa ada Surat Keputusan Menteri Agama No.: 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan. 

Nah, kok sekarang uang jamaah mau dirampas "seenak wudelnya?" Menyalahi hak dan ilegal. 

Sejatinya, jaksa yang mewakili korban di depan hakim, telah menuntut agar seluruh aset First Travel dikembalikan ke calon jemaah. 

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan kasasi memilih merampas aset First Travel untuk negara. Lalu, mengapa Jaksa tidak mengajukan peninjauan kembali (PK)? 

"Ini yang menjadi masalah. Asetnya First Travel ini kami nuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah. Justru itu lagi kami bahas. Kami akan bahas apa upaya hukumnya ya," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11) kemarin. 

Sementara, di sisi lain, langkah PK sudah tidak bisa dilakukan jaksa, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus. 

Luar biasa. 

Bapak Presiden, bagaimana ini? 

Dari sisi agama dan hukum mana, negara diperbolehkan merampas hak korban?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun