Di mana fungsi negara melindungi rakyat? Tapi sebaliknya, malah justru mau mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat.Â
Lebih ironis dan memiriskan hati, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi justru mengatakan agar jamaah First Travel mengikhlaskan uangnya karena pahala umrah sudah diterima.Â
Waduh-waduh, Kepala Kejaksaan ini, manusia atau dewa? Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa? Di mana mereka letakkan hukum dan keadilan?Â
Penegak hukum semestinya membantu mencarikan solusi agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke Tanah Suci, ini malah berperilaku terang-terangan mau merampas hak korban.Â
Apakah penegak hukum ini lupa ada Surat Keputusan Menteri Agama No.: 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan.Â
Nah, kok sekarang uang jamaah mau dirampas "seenak wudelnya?" Menyalahi hak dan ilegal.Â
Sejatinya, jaksa yang mewakili korban di depan hakim, telah menuntut agar seluruh aset First Travel dikembalikan ke calon jemaah.Â
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan kasasi memilih merampas aset First Travel untuk negara. Lalu, mengapa Jaksa tidak mengajukan peninjauan kembali (PK)?Â
"Ini yang menjadi masalah. Asetnya First Travel ini kami nuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah. Justru itu lagi kami bahas. Kami akan bahas apa upaya hukumnya ya," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11) kemarin.Â
Sementara, di sisi lain, langkah PK sudah tidak bisa dilakukan jaksa, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.Â
Luar biasa.Â