Mohon tunggu...
Siwi Sang
Siwi Sang Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Literasi Desa

Pengelola TBM Umahbukumayuhmaca, penulis buku tafsir sejarah GIRINDRA Pararaja Tumapel Majapahit, dan Pegiat Literasi Desa.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Desa Literasi di Festival Bonorowo Menulis 2015

19 Oktober 2015   18:14 Diperbarui: 19 Oktober 2015   18:32 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai sumber informasi, barang barang di museum sebelumnya harus ada penelitian dalam rangka mengembangkan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Misal di museum desa terdapat kukusan peninggalan seorang tokoh desa yang benda itu memiliki nilai sejarah. Sebagai sumber informasi, penyajian informasi di museum itu harus akurat datanya. Tidak boleh direkayasa. Karena informasi di museum bersifat arsip.

Apa yang disampaikan Haryadi, segayung dengan yang sebelumnya disampaikan Silan Baidowi dari badan PDK, bahwa arsip tidak boleh direkayasa. Informasinya sesuai dengan apa adanya.

Sementara itu, bagi desa desa yang ingin merintis pembentukan museum, Haryadi menyarankan supaya mereka harus memerhatikan kedudukan museum. Berdasarkan kedudukannya, menurut PP no 19/1995, museum ada tiga, nasional, propinsi, dan daerah.

Museum Daerah atau local merupakan museum yang koleksinya terdiri dari kumpulan benda yang berasal, mewakili, dan berkaitan dengan bukti material manusia dan lingkungannya dari wilayah kabupaten dimana museum itu berada. Menurut Haryadi, Museum Wajakensis Tulungagung akan menjadi salah manakala semua atau sebagian koleksinya berasal dari daerah lain.

Adapun Museum Propinsi, yaitu museum yang koleksinya terdiri dari kumpulan benda yang berasal, mewakili dan berkaitan dengan buki material manusia dan lingkungannya dari wilayah propinsi dimana museum itu berada. Contohnya museum Majapahit Trowulan, tentang info majapahit. Museum Mpu Tantular di Surabaya.

Sedangkan Museum Nasional contohnya Museum Gajah, Jakarta.

Terkait Museum Desa, Haryadi menyampaikan, harus ada undang undang baru yang mengatur secara kusus. Sebagaimana diketahui, di Indonesia ada satu museum desa yaitu museum Naladipa desa Dermaji, Banyumas, Jawatengah. Itu karena di daerahnya belum ada museum, jadi desa Dermaji merintis pembentukan museum.

Lalu bagaimana dengan Tulungagung yang sudah punya museum daerah. Haryadi berpendapat bahwa Tulungagung perlu ada museum desa. Alasannya, banyak peninggalan purbakala dan nenek moyang dulu yang belum tersimpan atau terakomodasi di museum Wajakensis. Haryadi berharap semua itu dapat dikumpulkan, dikelola, dirawat, diinventarisasi, diawetkan di desa masing masing atau di tiap kecamatan. Sehingga akan menambah suasana cagar budaya Tulungagung yang luar biasa.

''Selain itu juga untuk mendorong pemerintah Tulungagung untuk berupaya membangun museum yang representative. Karena tidak mungkin kita bisa mengumpulkan benda benda yang tersebar di desa desa seluruh Tulungagung,'' kata Haryadi Pamungkas.

Sebelum mengahiri paparannya, Haryadi kembali menegaskan, untuk membantu pemerintah dalam hal mengumpulkan, merawat, menyelamatkan, mendokumentasikan artefak dan menyampaikan informasi kepada masarakat terutama generasi sekarang, maka Museum Desa sangat diperlukan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun