Mohon tunggu...
Situmorang kristinaNS
Situmorang kristinaNS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Natalia

Kristina

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan DPD untuk Keseimbangan Sistem Ketatanegaraan

27 Juni 2022   21:13 Diperbarui: 27 Juni 2022   21:40 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C ayat (2) menyatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 

Jika sistem perwakilan jumlah anggota yang dipakai seperti sekarang, maka dapat dikatakan DPD sebagai dewan perwakilan provinsi, bukan dewan perwakilan kabupaten atau kota masing-masing. Oleh karena itu lebih baik jika ada perwakilan setiap kabupaten, kota, dan provinsi yang berjumlah 1 (satu) anggota untuk mewakili daerahnya masing-masing, 

Jika melihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C ayat (2) juga ada yang menarik dengan penentuan jumlah. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlah anggota DPD lebih sedikit dari jumlah anggota DPR. 

Tetapi suatu kewenangan DPD lebih lemah dari pada DPR dan dapt juga di Bandingkan dengan Amerika Serikat yang berJumlah Senate lebih sedikit dibandingkan jumlah anggota DPR Amerika Serikat. 

Tetapi kewenangan Senate lebih besar dari DPR, kewenangan terkait penyelesaian impeachment. Di sini ada keseimbangan antara Senate dengan DPR. Senate mempunyai  jumlah yang sedikit tetapi mempunyai kewenangan yang lebih, begitu juga dengan  sebaliknya. 

Tetapi jika melihat Indonesia, tidak ada keseimbangan antara DPD dengan DPR dari segi kelembagaan dan kewenangan , dikarenakan sulit untuk mencari titik check and balances antar lembaga negara dalam hal yang khususnya pada  DPD dengan DPR dan perlu juga untuk memperkuat kewenangan DPD agar dapat menjaga keberimbangan khsususnya dalam cabang kekuasaan legislatif di Indonesia yaitu MPR, 

DPR, dan DPD yang  ikut memutuskan atau menyetujui rancangan undang-undang terkait dengan otonomi daerah yang berhubungan pada pusat dan daerah dalam pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi dan memperimbangan keuangan pusat dan daerah. 

DPD juga harus diberikan kewenangan untuk ikut membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Harus ada amandemen UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD. Konkretnya bahwa DPD adalah lembaga legislatif, selayaknya memiliki kewenangan membuat undang-undang bersama DPR.
AMANDEMEN UUD 1945

Sejak berdirinya NKRI disadari sudah ada perwakilan daerah meskipun hanya berbentuk utusan daerah. 

Hal itu dipandang tidak memadai dan tidak efektif. Kehadiran DPD yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat menjadi perwakilan masyarakat dan daerah yang dapat secara optimal mencerminkan kedaulatan rakyat dan efektif dapat menghubungkan antara daerah dengan pemerintah serta membawa kepentingan daerah pada tingkat nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun