Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut dilaksanakan terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara IKN dan jalan Tol IKN, masyarakat yang terdampak tidak hanya mendapatkan lahan, tetapi juga mendapatkan penggantian tanam tumbuh melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Masyarakat yang terdampak menerima ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp40.000.000 hingga Rp357.000.000, hal tersebut membuahkan hasil positif bagi masyarakat sekitar. Hasil dari ganti rugi sebagian digunakan oleh masyarakat untuk biaya pendidikan anak dan juga kebutuhan keluarga, sehingga kehadiran Badan Bank Tanah benar-benar dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat Penajam Paser Utara.
Beberapa dari masyarakat terdampak adalah juga sebagai calon penerima subjek Reforma Agraria dari Badan Bank Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai diatas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertipikat Hak Milik apabila tanah tersebut dipergunakan dengan baik.
Dengan begitu Badan Bank Tanah telah berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kabupatan Penajam Paser Utara melalui reforma Agraria.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H