Mohon tunggu...
Sitti Aisyah
Sitti Aisyah Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar Menulis

Halo! Saya Aisyah. Saya memiliki minat yang besar untuk belajar dan terus berkembang mencari pengalaman baru ;)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keberhasilan Badan Bank Tanah Dalam Mewujdukan Kesejahteraan Masyarakat Penjam Paser Utara Melalui Reforma Agraria

31 Desember 2024   11:15 Diperbarui: 31 Desember 2024   10:27 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut dilaksanakan terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara IKN dan jalan Tol IKN, masyarakat yang terdampak tidak hanya mendapatkan lahan, tetapi juga mendapatkan penggantian tanam tumbuh melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Masyarakat yang terdampak menerima ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp40.000.000 hingga Rp357.000.000, hal tersebut membuahkan hasil positif bagi masyarakat sekitar. Hasil dari ganti rugi sebagian digunakan oleh masyarakat untuk biaya pendidikan anak dan juga kebutuhan keluarga, sehingga kehadiran Badan Bank Tanah benar-benar dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat Penajam Paser Utara.

Beberapa dari masyarakat terdampak adalah juga sebagai calon penerima subjek Reforma Agraria dari Badan Bank Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai diatas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertipikat Hak Milik apabila tanah tersebut dipergunakan dengan baik.

Dengan begitu Badan Bank Tanah telah berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kabupatan Penajam Paser Utara melalui reforma Agraria.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun