Badan Bank Tanah Sebagai Fungsi Perolehan Tanah Untuk Reforma Agraria
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Salah satu dari beberapa fungsi bank tanah adalah perolehan tanah. Dalam melaksanakan fungsi tersebut bank tanah mempunyai tugas untuk melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain.
Tanah hasil penetapan pemerintah terdiri atas tanah negara yang berasal dari:
- Tanah Bekas Hak,
- Kawasan Dan Tanah Terlantar,
- Tanah Pelepasan Kawasan Hutan,
- Tanah Timbul,
- Tanah Hasil Reklamasi,
- Tanah Bekas Tambang,
- Tanah Pulau-Pulau Kecil,
- Tanah yang terkena kebijkanan perubahan tata ruang, dan
- Tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Sedangkan tanah yang bersumber dari pihak lain berasal dari:
- Pemerintah Pusat,
- Pemerintah Daerah,
- Badan Usaha Milik Negara,
- Badan Usaha Milik Daerah,
- Badan Usaha,
- Badan Hukum, dan
- Masyarakat.
Perolehan tanah yang bersumber dari pihak lain dilakukan melalui proses pembelian, penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis, tukar menukar, pelepasan hak, dan perolehan dalam bentuk lainnya yang sah.
Dari perolehan tanah yang dilakukan hingga saat ini, Badan Bank Tanah memiliki aset persediaan tanah seluas 27.169,54 Ha yang tersebar di 40 Kabupaten/Kota. Salah satu diantaranya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penajam Paser Utara adalah kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Timur. Ibukota Kabupaten Penajam Paser Utara berada di Kecamatan Penajam, dengan luas wilayah mencapai 333.306 Ha. Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari 4 kecamatan, 24 kelurahan dan 30 desa.
Berdasarkan informasi yang berumber dari https://banktanah.id lokasi Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kecamatan Penajam adalah seluas 4.161,9 Ha. Area HPL Badan Bank Tanah tersebut tersebar kedalam 4 desa yaitu Desa Pantai Lango, Maridan, Riko dan Gersik.
Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi merupakan jaminan penyediaan tanah untuk program pionir, pembukaan isolasi wilayah, pembangunan pasar rakyat, pengembangan rumah masyarat berpenghasilan rendah, dan program pemerataan ekonomi lainnya. Untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan adalah dengan Reforma Agraria. Penetapan alokasi tanah untuk Reforma Agraria diatas HPL, Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30% dari HPL Badan Bank Tanah.
Berdasarkan hal tersebut Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menunaikan kewajibannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan alokasi TORA di HPL Badan Bank Tanah Penajam Paser Utara seluas 1.873 Ha.