Mohon tunggu...
Siti Zulfa Ulinnuha
Siti Zulfa Ulinnuha Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Pendidikan Islam Anak Usia Dini Institut Agama Islam Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Peran dan Problematika Mujtahid dalam Pengambilan Hukum

10 November 2020   14:30 Diperbarui: 10 November 2020   15:03 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Assalamualaikum wr wb
Selamat sore teman-teman pembaca yang diridhai Allah.

Lama sekali tidak saling menyapa di sini. Hari ini kita akan membahas sedikit saja tentang apa itu "Problematika dan Peran Mujtahid dalam Pengambilan Hukum"

Penjelasan lanjutan bisa kalian tunggu di akun youtube @zulfa Ulinnuha
Yuk, disimak ya

Ijtihad menjadi salah satu cara untuk menggali sumber hukum Islam secara terperinci dan memiliki makna "Upaya mengorbankan suatu kesungguhan dan menghabiskan waktu dalam menegakkan suatu urusan".

Tentunya, seseorang yang memberikan ijtihad haruslah memiliki kemampuan baik secara kecerdasan intelektual maupun spritual, keduanya haruslah mumpuni dan dimiliki seorang Mujtahid.

Hukum Islam tentunya perlu dipahami berdasarkan sejarah atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, baik itu berupa budaya atau sosial. Karena hukum Islam terus membuka ruang-ruang perubahan seiring dengan perkembangan zaman yang tentunya ijtihad para ulama' sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan-persoalan dalam masyarakat sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan tekhnologi.

Berijtihad bukan berarti seseorang itu memiliki pemikiran yang bebas atau tak berdasar. Namun Berijtihad hanya dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Pertama, seorang yang Berijtihad haruslah mukallaf dan mengetahui ayat-ayat yang terdapat dalam al- Qur'an secara bahasa dan istilah.

Kedua, harus adil dan tidak melakukan perkara maksiat yang dapat merusak sikap adilnya

Ketiga, memahami nasikh dan mansukh dalam Al-Qur'an dan hadits

Keempat, mengetahui dan memahami apa itu ijma' dan qiyas secara terperinci dan mendalam.

Kelima, menguasai ilmu bahasa Arab untuk memudahkan dalam memberikan istinbath hukum berdasarkan Al-Qur'an dan hadist

Keenam, memahami dan menguasai ilmu Ushul fiqh

Yang terakhir adalah mengetahui tujuan dan terciptanya kemaslahatan bagi manusia sebab adanya istinbath hukum dengan memahami apa itu maqashid Al- syari'ah.

Tentunya teman-teman akan merasakan betapa peran Mujtahid sangat membantu kita dalam memahami hukum-hukum Islam seiring dengan perkembangan zaman, karena ijtihad digunakan untuk menjawab persoalan dalam kehidupan yang belum memiliki hukum yang jelas. Tentunya pengambilan hukum ini berdasarkan Al- Qur'an dan Sunnah melalui Mujtahid yang mumpuni di bidangnya.

Alhamdulillah, semoga sedikit pembahasan ini dapat memberikan manfaat dan keberkagan untuk kita semua.

Terimakasih karena telah membaca dan memahami
Wassalamu'alaikum wr wb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun