Mohon tunggu...
Siti Zulfa Ulinnuha
Siti Zulfa Ulinnuha Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Pendidikan Islam Anak Usia Dini Institut Agama Islam Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Peran dan Problematika Mujtahid dalam Pengambilan Hukum

10 November 2020   14:30 Diperbarui: 10 November 2020   15:03 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelima, menguasai ilmu bahasa Arab untuk memudahkan dalam memberikan istinbath hukum berdasarkan Al-Qur'an dan hadist

Keenam, memahami dan menguasai ilmu Ushul fiqh

Yang terakhir adalah mengetahui tujuan dan terciptanya kemaslahatan bagi manusia sebab adanya istinbath hukum dengan memahami apa itu maqashid Al- syari'ah.

Tentunya teman-teman akan merasakan betapa peran Mujtahid sangat membantu kita dalam memahami hukum-hukum Islam seiring dengan perkembangan zaman, karena ijtihad digunakan untuk menjawab persoalan dalam kehidupan yang belum memiliki hukum yang jelas. Tentunya pengambilan hukum ini berdasarkan Al- Qur'an dan Sunnah melalui Mujtahid yang mumpuni di bidangnya.

Alhamdulillah, semoga sedikit pembahasan ini dapat memberikan manfaat dan keberkagan untuk kita semua.

Terimakasih karena telah membaca dan memahami
Wassalamu'alaikum wr wb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun