Kelima, menguasai ilmu bahasa Arab untuk memudahkan dalam memberikan istinbath hukum berdasarkan Al-Qur'an dan hadist
Keenam, memahami dan menguasai ilmu Ushul fiqh
Yang terakhir adalah mengetahui tujuan dan terciptanya kemaslahatan bagi manusia sebab adanya istinbath hukum dengan memahami apa itu maqashid Al- syari'ah.
Tentunya teman-teman akan merasakan betapa peran Mujtahid sangat membantu kita dalam memahami hukum-hukum Islam seiring dengan perkembangan zaman, karena ijtihad digunakan untuk menjawab persoalan dalam kehidupan yang belum memiliki hukum yang jelas. Tentunya pengambilan hukum ini berdasarkan Al- Qur'an dan Sunnah melalui Mujtahid yang mumpuni di bidangnya.
Alhamdulillah, semoga sedikit pembahasan ini dapat memberikan manfaat dan keberkagan untuk kita semua.
Terimakasih karena telah membaca dan memahami
Wassalamu'alaikum wr wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H