Kelima, menguasai ilmu bahasa Arab untuk memudahkan dalam memberikan istinbath hukum berdasarkan Al-Qur'an dan hadist
Keenam, memahami dan menguasai ilmu Ushul fiqh
Yang terakhir adalah mengetahui tujuan dan terciptanya kemaslahatan bagi manusia sebab adanya istinbath hukum dengan memahami apa itu maqashid Al- syari'ah.
Tentunya teman-teman akan merasakan betapa peran Mujtahid sangat membantu kita dalam memahami hukum-hukum Islam seiring dengan perkembangan zaman, karena ijtihad digunakan untuk menjawab persoalan dalam kehidupan yang belum memiliki hukum yang jelas. Tentunya pengambilan hukum ini berdasarkan Al- Qur'an dan Sunnah melalui Mujtahid yang mumpuni di bidangnya.
Alhamdulillah, semoga sedikit pembahasan ini dapat memberikan manfaat dan keberkagan untuk kita semua.
Terimakasih karena telah membaca dan memahami
Wassalamu'alaikum wr wb