Mohon tunggu...
Siti Zulfatu Nafiatirrahmah
Siti Zulfatu Nafiatirrahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Agama Islam Prodi Hukum Agama Islam

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Latar Belakang Perceraian dalam Rumah Tangga

13 Januari 2022   12:35 Diperbarui: 13 Januari 2022   12:49 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENUTUP

Pernikahan adalah suatu hal yang fitrah dan terdapat berkah di dalamnya. Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah memutuskan untuk menikah harus siap dengan apa yang tengan dan akan terjadi. Seorang istri dan suami juga harus menerima kekeurangan dan sisi buruk dari pasangannya. Seperti yang terdapat pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 bahwa pernikahan di laksanakan dengan kekal tapi sekarang istilah itu sudah tidak terpakai kembali bagi pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai. Banyak faktor yang menyebabakan perceraian misalnya perselingkuhan, faktor ekomi, kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga sudah melanggar pasal 44 ayat(1) yang berbunyi "setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksuad dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Banyak yang mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan atau talak yang membuat tingkat perceraian yang ada di Indonesia semakin meningkat. Walaupun ada banyak cara untuk berdamai dengan keadaan tapi mereka lebih mengakhirinya dengan cara bercerai. Yang menimbulkan banyak kerugian terhadap kedua belah pihak. Hal ini yang menimbulkan angka perceraian yang ada di Indonesia semakin meningkat. Walaupun sudah di atur di dalam undang-undang tapi peraturan yang dicantumkan di dalamnya kurang ketat. Sehingga banyak dari pasangan suami istri yang mengakhiri masalahnya dengan perceraian. Dari data mahkamah agung banyak kasus perceraian yang terjadi yang rata-rata adalah pernikahan yang masih berusia muda. Untuk menekan terjadinya peningkatan dalam kasus ini pihak KUA melakukan pranikah terlebih dahulu untuk pasangan yang akan menikah.   

DAFTAR PUSTAKA

Nugraha, M. A., Gofar, A., & Hasan, K. (2018). Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Terjadinya Perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun