Mohon tunggu...
Siti Warda R N
Siti Warda R N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Tentang " Maraknya Pelaku Perjudian Online, Dendanya Bisa Sampai 1 M

10 Juni 2022   10:08 Diperbarui: 10 Juni 2022   11:16 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaku itu sudah mengakses website perjudian sebanyak 56 kali sehingga dapat dibuktikan dari hasil imaging laptop serta server, pelaku yang telah mengunduh dan meng-install aplikasi permainan judi itu sebagaimana dibuktikan pada hasil imaging laptop pelaku, pelaku telah mentransfer sejumlah uang berkali-kali sebagaimana dibuktikan pada bukti transfer dan pengelola telah memproses uang yang ditransfer pelaku dengan mengkonversinya pada koin judi sebagaimana dibuktikan dengan hasil imaging server pengelola judi, serta saksi-saksi melihat bahwa pelaku mengakses website perjudian dan melakukan permainan judi, jadi penyidik dapat menyimpulkan bahwa memang pelaku telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian itu.

Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan ialah bersifat preventif dan represif. Penanggulangan bersifat preventif yaitu memberi himbauan berupa peringatan dan penyuluhan sertamelakukan pengawasan dalam dunia maya menggunakan media Internet. Penanggulangan bersifat represif yaitu dengan melakukan penangkapan, pemerosesan, hingga pengajuan ke pengadilan terhadap pelaku tindak pidana judi online serta penjatuhan sanksi pidana sesuai dalam undang-undang yang berlaku.

Maraknya perjudian secara online ini bisa mengakibatkan orang yang senang bermain judi online sebagai pecandu judi online. Penyebab maraknya judi online karena akses internet makin mudah, faktor teman atau lingkungan, perilaku masyarakat yang ingin cepat kaya, ingin instan pada meraih kekayaan serta kecanduan judi online.Saat bermain judi online tidak selamanya menerima keuntungan, selain itu seseorang yang bermain judi online menerima kerugian dengan kekalahan, maka dari itu saat seseorang yang sedang bermain judi online mengalami kekalahan, maka uang yang ditarukan pada permainan tersebut akan habis, yang menyebabkan seseorang tadi akan berusaha mencari modal balik untuk bisa bermain judi online kembali.

Untuk mencari modal kembali pejudi online bisa memakai uang yang seperti kembali, tapi terdapat juga saat tidak memiliki uang lagi untuk dijadikan modal makan seseorang pemain judi online akan melakukan segala hal termasuk melakukan tindak pencurian, untuk mendapatkan modal bermain judi balik. Inilah dampak dari judi online yang bisa merusak rakyat. Pada jangka panjang para pelaku judi online ini bisa kecanduan serta mungkin melakukan tindakan kriminal. Untuk itu Kementerian Komunikasi serta Informatika menyebut semenjak 2018 sampai 10 Mei 2022 sudah memutus akses 499.645 konten perjudian pada berbagai platform digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun