Mohon tunggu...
Siti Warda R N
Siti Warda R N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Tentang " Maraknya Pelaku Perjudian Online, Dendanya Bisa Sampai 1 M

10 Juni 2022   10:08 Diperbarui: 10 Juni 2022   11:16 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kreativitas manusia semakin semakin tinggi serta mendorong inovasi-inovasi pada bidang teknologi. Salah satu produk kreativitas manusia tadi merupakan Internet. Kemajuan teknologi informasi serta komunikasi tadi menyebabkan terjadinya revolusi hubungan sosial. Hubungan sosial adalah kondisi utama terjadinya kegiatan-kegiatan sosial.

Penggunaan internet yang semakin mudah sudah disalah gunakan orang buat permainan judi. Awalnya orang mengakses game online, selanjutnya sebab rasa bertanya-tanya serta rasa ingin mengerti, para remaja mengikuti permainan judi online.Permainan judi yang akhirnya mengharuskan pemainnya bertatap muka eksklusif atau bisa dikatakan memakai sarana yang nyata serta pembayaran memakai uang tunai secara langsung. Tapi saat ini, permainan judi bisa memakai sarana dunia maya yaitu memanfaatkan jaringan internet sebagai akibat permainan judi dilakukan secara online yang tidak mengharuskan para pemainnya bertemu secara langsung.

Pada permainan judi online tidak hanya melihat laba saja tapi wajib mahir dalam manfaatkan jaringan internet dan mahir pada menjalankan taktik permainan judi online. Padahal pembayaran transaksi pula telah menggunakan sarana online. Orang yang sebagai pemenang pada permainan judi online mendapatkan uang menggunakan bentuk transaksi elektronik contoh menggunakan dikirim lewat M-Banking. Pelaku perjudian online memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sarana perjudian terbaru, jadi lebih menguntungkan bagi para pelaku judi online tadi sebab tidak mengaharuskan merekabuat bertemu secara langsung.

Permainan Judi online pada Indonesia semakin meningkat seiring menggunakan peningkatan kemudahan faktor pendukung buat mengakses internet dengan baik komputer, notebook, ataupun melalui gadget.Salah satu situs untuk mengakses permainan judi secara (online) adalah domino 99 (kiukiu), poker online,serta judi bola online. Awalnya masyarakat hanya dilakukan mengikuti permainan judi online,tapi lama- remaja akan kecanduan.

Secara sosial hubungan dengan teman, keluarga jadi renggang sebab saat bersama menjadi jauh berkurang. Secara psikis, pikiran menjadi terus menerus permainan permainan yang sedang dimainkan. Selain sulit konsentrasi terhadap studi, pekerjaan,sering bolos pula hingga menghindari pekerjaan. Hal ini bisa terjadi sebab menggunakan bermain permainan online, individu menjadi acuh tak acuh, kurang peduli terhadap hal-hal yang terjadi pada sekelilingnya. 

Pada dasarnya judi online sama menggunakan judi lain sebab didalamnya terdapat unsur kalah menang dan ada suatu nilai yang dipertaruhkan tapi yang ada jaringan internet maka mereka bisa bermain judi online. Selain menggunakan menggunakan jaringan internet permainan judi online pula manfaatkan situs atau website judi yang sudah disediakan oleh para penyedia jasa perjudian online yg beredar pada dunia maya. Banyak terdapat situs judi yang memberikan aneka macam contoh permainan seperti situs IBCbet.com, SBObet.com, Bola88.com, liga365.com dan sebagainya.

Prespektif hukum dalam pengaturan tentang perjudian online tidak hanya ada di dalam Undang-Undang nomor11 Tahun 2008 serta perubahannya namun terdapat beberapa peraturan peraturan-undangan diluar Undang-Undang informasi serta transaksi elektronik yg pengatur tentang apalagi perjudian online tadi. Judi berdasarkan UU ITE artinya diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan,dan/atau membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian.


Sanksi perjudian online  berdasarkan UU ITE diatur pada pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yaitu:


"Setiap orang yang menggunakan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membentuk bisa diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana menggunakan penjara paling penjara selama  6 (enam) tahun dan/atau denda pagar banyakRp 1 milyar.

Aspek pembuktiannya informasi elektronik, dokumen elektronik, serta hasil cetaknya bisa dijadikan alat bukti selama informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, serta juga dipertanggungjawabkan dan dapat menerangkan suatu keadaan. Jika dari penyidikan itu dapat ditemukan fakta-fakta misalkan:

Pelaku itu sudah mengakses website perjudian sebanyak 56 kali sehingga dapat dibuktikan dari hasil imaging laptop serta server, pelaku yang telah mengunduh dan meng-install aplikasi permainan judi itu sebagaimana dibuktikan pada hasil imaging laptop pelaku, pelaku telah mentransfer sejumlah uang berkali-kali sebagaimana dibuktikan pada bukti transfer dan pengelola telah memproses uang yang ditransfer pelaku dengan mengkonversinya pada koin judi sebagaimana dibuktikan dengan hasil imaging server pengelola judi, serta saksi-saksi melihat bahwa pelaku mengakses website perjudian dan melakukan permainan judi, jadi penyidik dapat menyimpulkan bahwa memang pelaku telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian itu.

Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan ialah bersifat preventif dan represif. Penanggulangan bersifat preventif yaitu memberi himbauan berupa peringatan dan penyuluhan sertamelakukan pengawasan dalam dunia maya menggunakan media Internet. Penanggulangan bersifat represif yaitu dengan melakukan penangkapan, pemerosesan, hingga pengajuan ke pengadilan terhadap pelaku tindak pidana judi online serta penjatuhan sanksi pidana sesuai dalam undang-undang yang berlaku.

Maraknya perjudian secara online ini bisa mengakibatkan orang yang senang bermain judi online sebagai pecandu judi online. Penyebab maraknya judi online karena akses internet makin mudah, faktor teman atau lingkungan, perilaku masyarakat yang ingin cepat kaya, ingin instan pada meraih kekayaan serta kecanduan judi online.Saat bermain judi online tidak selamanya menerima keuntungan, selain itu seseorang yang bermain judi online menerima kerugian dengan kekalahan, maka dari itu saat seseorang yang sedang bermain judi online mengalami kekalahan, maka uang yang ditarukan pada permainan tersebut akan habis, yang menyebabkan seseorang tadi akan berusaha mencari modal balik untuk bisa bermain judi online kembali.

Untuk mencari modal kembali pejudi online bisa memakai uang yang seperti kembali, tapi terdapat juga saat tidak memiliki uang lagi untuk dijadikan modal makan seseorang pemain judi online akan melakukan segala hal termasuk melakukan tindak pencurian, untuk mendapatkan modal bermain judi balik. Inilah dampak dari judi online yang bisa merusak rakyat. Pada jangka panjang para pelaku judi online ini bisa kecanduan serta mungkin melakukan tindakan kriminal. Untuk itu Kementerian Komunikasi serta Informatika menyebut semenjak 2018 sampai 10 Mei 2022 sudah memutus akses 499.645 konten perjudian pada berbagai platform digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun