Mohon tunggu...
Siti wahyunurlail
Siti wahyunurlail Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum dan Kenakalan Remaja

27 Maret 2020   19:34 Diperbarui: 27 Maret 2020   19:52 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hukum dan Kenakalan Remaja

Remaja merupakan generasi penerus bangsa. Remaja adalah proses peralihan dari anak-anak menuju dewasa, dengan perilakunya sedang mencari pola hidup yang sesuai dengan apa yang diinginkannya, remaja melakukannya dengan coba-coba meskipun melalui dengan banyak kesalahan. Ulah remaja bisa dikatakan masih proses dalam pencarian jati diri oleh karena itu tidak heran apabila remaja sering mengusik ketenangan orang lain. 

Kenakalan remaja merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma, sedangkan menurut Kartono ilmuwan sosiologi menyebutkan bahwa kenakalan remaja atau dalam bahasa Inggris juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial yang dikarenakan adanya suatu bentuk pengabaian sosial, dan akibatnya mereka mengembangkan perilaku dengan cara menyimpang. Perilaku menyimpang bukan semata-mata terletak pada sikap tindak individu itu sendiri akan tetapi ada dalam interaksi antara pelaku dengan tanggapan yang diberikan oleh orang lain.

Menurut Dadan Sumara dkk (2017) menyatakan bahwa adanya faktor yang melatar belakangi terjadinya kenakalan remaja, diantaranya adalah faktor internal yaitu krisis identitas dan kontrol diri yang lemah. Krisis identitas terjadi karena adanya perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja, sehingga terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya dan menjadikan kenakalan pada remaja ketika tidak bisa mencapai identitas peran. 

Kenakalan remaja karena kontrol diri yang lemah disebabkan oleh adanya remaja yang tidak bisa membedakan tingkah laku yang bisa diterima oleh masyarakat atau yang tidak bisa diterima. Adapun faktor eksternal yaitu kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua, keluarga mempunyai peran yang sangat penting bagi pembentukan pribadi seorang anak oleh karena itu seorang anak bisa saja melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena kurang kasih sayang dan perhatian dari pihak keluarganya.

Soerjono Soekanto (1980) mengemukakan bahwa pandangan sosiologis yang lebih relativitas, mereka yang melakukan penyimpangan adalah sikap atau tindakan yang mengalami kegagalan dalam mematuhi aturan-aturan kelompok. Kelompok merumuskan adanya aturan-aturan dan berusaha menegakkannya, dengan hal tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur yang dapat menentukan apakah seorang anggota kelompok melanggar aturan dan dianggap menyimpang atau tidak.

Adanya suatu kenakalan remaja atau penyimpangan sosial, hukum juga menjadi sarana untuk mengatur ataupun merubah perikelakuan. Didalam masyarakat interaksi sosial menjadi suatu sarana yang sangat inti, maka dari itu perikelakuan yang diharapkan dari pihak-pihak lain merupakan suatu hal yang sangat menentukan. Hal ini disebabkan karena adanya sebuah posisi yang ada dalam masyarakat dan peranannya dalam posisi tersebut ditentukan oleh adanya suatu kaidah-kaidah tertentu. Maka dari itu kaidah merupakan patokan untuk bertingkah laku dan sebagaimana yang diharapkan.

Kaidah hukum itu sendiri berisikan tentang larangan ataupun kebolehan bagi subyek hukum, sekaligus kaidah hukum bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar-pelanggarnya. Kaidah hukum terdiri dari kaidah hukum primer dan sekunder, kaidah hukum dapat mempengaruhi perikelakuan yang disebabkan adanya suatu pemegang peranan untuk menentukan pilihan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang diberikan oleh lingkungannya, kaidah hukum dan adanya penegak hukum digunakan sebagai batasan untuk melakukan pilihan tersebut. Hukum berproses dengan cara membentuk suatu struktur pilihan para pemegang peranan, melalui dengan adanya aturan-aturan serta sarana untuk mengusahakan konformitas yang berwujud sanksi.

Adapun yang dimaksud peranan adalah suatu sistem kaidah yang berisikan dengan patokan-patokan perikelakuan, didalam masyarakat ada suatu kedudukan tertentu yang mana dapat dipunyai pribadi ataupun kelompok-kelompok. Pribadi yang memegang atau mempunyai peranan tadi dinamakan sebagai pemegang peranan. Perikelakuannya pemegang peranan juga dapat sesuai ataupun berlawanan dengan apa yang sudah ditentukan oleh kaidah-kaidah.

Kaidah hukum tersebut dapat dilakukan dengan adanya cara-cara sebagai berikut: pertama melakukan atau memberikan imbalan psikologis bagi pemegang peranan yang patuh maupun yang melanggar kaidah-kaidah hukum. Kedua merumuskan tugas-tugas penegak hukum untuk bertindak dengan sedemikian rupa, sehingga sesuai dan serasi. Yang ketiga yaitu mengubah perikelakuan pihak ketiga yang dapat mempengaruhi perikelakuan pemegang peranan yang mengadakan interaksi. Terakhir yaitu dengan mengusahakan perubahan pada persepsi, sikap, dan nilai-nilai pemegang peranan.

Menanggulangi adanya kenakalan remaja tidak hanya dengan memberi hukuman atau sanksi, seperti kenakalan remaja yang melakukan tawuran. Dari pihak sekolah akan memberikan peringatan dan melakukan skors untuk tidak bersekolah sementara waktu. 

Dengan adanya hukuman atau tindakan represif pelaku akan mengalami jera dan tidak akan melakukan tawuran lagi, akan tetapi hal tersebut juga perlu diimbangi dengan tindakan preventif, seperti memberikan pendidikan yang tidak hanya dengan pendidikan formal saja akan tetapi dengan pendidikan nonformal yang berupa pendidikan mental dan pribadi melalui pengajaran agama, budi pakerti, dan etika. 

Memberikan nasehat secara umum dan memperkuat motivasi atau dorongan untuk bertingkah laku baik dan merangsang hubungan sosial yang baik. Apabila dengan tindakan represif dan preventif belum berhasil maka selanjutnya bisa dilakukan dengan tindakan kuratif dan rehabilitasi.

Penanggulangan yang dilakukan secara terarah akan memberikan dampak yang baik atau positif bagi remaja yang melakukan penyimpngan. Lembaga pendidikan mempunyai aspek penting bagi penanggulangan kenakalan remaja akan tetapi keluarga juga menjadi aspek yang sangat penting karena keluarga mempunyai peran dalam pembentukan karakter pada perilaku anak, seperti pengajaran moral ataupun etika saat berperilaku.

Daftar Pustaka

Soekanto, Soekanto. 1980. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.

Sumara, Dadan, Sahadi Humaedi, dan Meilanny Budiarti Santoso. 2017. Kenakalan Remaja dan Penanggulannya. Jurnal penelitian & PPM, 4(2), 129-389.

Ditulis oleh Siti Wahyu Nurlail, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Prodi Sosiologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun